• Senin, 22 Desember 2025

Ini Para Pemilik PT Intan Agung Makmur, Penguasa HGB 234 Bidang di Pagar Laut

Photo Author
- Selasa, 21 Januari 2025 | 12:08 WIB
Masyarakat dan nelayan dilibatkan untuk membantu pembokaran pagar laut di Tangerang.
Masyarakat dan nelayan dilibatkan untuk membantu pembokaran pagar laut di Tangerang.

Perusahaan ini mengembangkan bisnis properti untuk memenuhi kebutuhan hunian dan komersial.

AHU PT Intan Agung Makmur yang menguasai lahan di pagar laut.

Sementara pemilik saham perusahaan ini adalah Kusuma Anugrah Abadi dan Inti Indah Raya. Masing-masing memiliki saham sebesar Rp2,5 miliar.

Direktur PT Intan Agung Makmur adalah Belly Djaliel dan komisaris dari perusahaan ini adalah Freddy Numberi.

Baca Juga: Youtuber Top IShowSpeed Live Streaming IRL di Panama, Netizen Salfok Ada Kaos Prabowo-Gibran

Freddy Numberi adalah menteri kelautan dan perikanan (KKP) pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono(SBY).

Bukan hanya di PT Intan Agung Makmur, Freddy juga tercatat sebagai salah satu direktur di Agung Sedayu Group.

Sebelumnya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengakui proyek PIK 2 di perairan Tangerang, Banten, telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Baca Juga: Kakek 70 Tahun di Tangsel Tewas Bakar Diri, Warga Ungkap Penyebab Korban Bertindak Nekat

"Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di banyak sosmed (sosial media) tersebut," ujar Nusron dalam jumpa pers di Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.

Nusron menyebutkan jumlah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) itu mencapai 263 bidang atas nama beberapa perusahaan hingga perorangan.

Sebanyak 234 bidang milik PT Intan Agung Makmur, 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan.

Baca Juga: Kebakaran di Kemayoran, 543 Rumah Ludes Hingga Ribuan Warga Mengungsi

"Sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang," kata Nusron.

Seluruh lahan itu telah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan berada di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Tapi ditemukan juga 17 bidang tanah yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X