• Senin, 22 Desember 2025

Ini Para Pemilik PT Intan Agung Makmur, Penguasa HGB 234 Bidang di Pagar Laut

Photo Author
- Selasa, 21 Januari 2025 | 12:08 WIB
Masyarakat dan nelayan dilibatkan untuk membantu pembokaran pagar laut di Tangerang.
Masyarakat dan nelayan dilibatkan untuk membantu pembokaran pagar laut di Tangerang.

 

KONTEKS.CO.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap dua perusahaan yang menguasai kavling yang ternyata masih laut di perairan Tanjung Pasir, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

Perusahaan tersebut adalah PT Intan Agung Makmur, dan PT Cahaya Inti Sentosa. Kedua perusahaan ini telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dari sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang mencapai 263 bidang di areal pagar laut juga dikuasai oleh perorangan.

Baca Juga: Sudah 17 Kali Erupsi Hari Ini, Titik Pengungsian Warga Sekitar Gunung Ibu Bertambah

PT Intan Agung Makmur Menguasi 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa menguasai 20 bidang dan 9 bidang atas nama perseorangan.

Tapi ditemukan juga 17 bidang tanah yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Siapa pemiliknya belum diungkap secara jelas oleh Nusron Wahid.

Dari data di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, PT Intan Agung Makmur merupakan perusahaan swasta nasional yang didirikan pada 6 Juni 2023.

Baca Juga: Erick Thohir Paparkan 100 Kerja BUMN, Benarkah Tanpa Masalah?

Sementara Surat Keputusan pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM bernomor AHU-0040990.AH.01.01.Tahun 2023.

Perusahaan ini terafiliasi dengan Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma alias Aguan.

Masih dari penelusuran AHU, pemilik manfaat dari PT Intan Agung Makmur adalah anak-anak dari Aguan.

Baca Juga: Tak Ada Nama Ginting, Ini Daftar 30 Tim Merah Putih di Indonesia Masters 2025

Mereka adalah Richard dan Alexander. Kemudian ada nama Susanto. Sementara untuk pemilik manfaat dari PT Cahaya Inti Sentosa adalah Maria Tiurma.

PT Intan Agung Makmur berkedudukan di Kabupaten Tangerang, di Jalan Inspeksi PIK 2 Nomor 5, Kecamatan Kosambi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X