KONTEKS.CO.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap dua perusahaan yang menguasai kavling yang ternyata masih laut di perairan Tanjung Pasir, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Perusahaan tersebut adalah PT Intan Agung Makmur, dan PT Cahaya Inti Sentosa. Kedua perusahaan ini telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dari sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang mencapai 263 bidang di areal pagar laut juga dikuasai oleh perorangan.
Baca Juga: Sudah 17 Kali Erupsi Hari Ini, Titik Pengungsian Warga Sekitar Gunung Ibu Bertambah
PT Intan Agung Makmur Menguasi 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa menguasai 20 bidang dan 9 bidang atas nama perseorangan.
Tapi ditemukan juga 17 bidang tanah yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Siapa pemiliknya belum diungkap secara jelas oleh Nusron Wahid.
Dari data di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, PT Intan Agung Makmur merupakan perusahaan swasta nasional yang didirikan pada 6 Juni 2023.
Baca Juga: Erick Thohir Paparkan 100 Kerja BUMN, Benarkah Tanpa Masalah?
Sementara Surat Keputusan pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM bernomor AHU-0040990.AH.01.01.Tahun 2023.
Perusahaan ini terafiliasi dengan Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma alias Aguan.
Masih dari penelusuran AHU, pemilik manfaat dari PT Intan Agung Makmur adalah anak-anak dari Aguan.
Baca Juga: Tak Ada Nama Ginting, Ini Daftar 30 Tim Merah Putih di Indonesia Masters 2025
Mereka adalah Richard dan Alexander. Kemudian ada nama Susanto. Sementara untuk pemilik manfaat dari PT Cahaya Inti Sentosa adalah Maria Tiurma.
PT Intan Agung Makmur berkedudukan di Kabupaten Tangerang, di Jalan Inspeksi PIK 2 Nomor 5, Kecamatan Kosambi.
Artikel Terkait
TNI AL Tegaskan Pembongkaran Pagar Laut Demi Rakyat, Lalu Apa Perintah Presiden Prabowo
Kades Kohod Arsin bin Sanip Didesak Bongkar Misteri Pagar Laut, Sudah Dilaporkan ke Mabes Polri
Muhammadiyah Laporkan Dalang Pagar Laut ke Mabes Polri, Ada Agung Sedayu dan Kades Kohod
Menteri KKP Minta Pagar Laut Tak Dibongkar, Masih Dijadikan Barang Bukti
Kenapa Menteri KKP Membangkang Presiden Prabowo Terkait Pagar Laut
DPR Harus Bentuk Pansus Pagar Laut, Aparat Tindak Hukum dan Tegak Lurus Pada Presiden