• Senin, 22 Desember 2025

Penerbangan Haji 2025 Akan Dilayani Garuda, Lion Air, dan Saudi Airlines

Photo Author
- Selasa, 7 Januari 2025 | 10:00 WIB
Jemaah haji Indonesia menuju Tanah Suci. Dok: MCH 2023.
Jemaah haji Indonesia menuju Tanah Suci. Dok: MCH 2023.

 

“Bipih yang dibayar jemaah, rata-rata sebesar Rp55.431.750,78 atau 62% dari total BPIH 2025. Sisanya yang sebesar 38% atau rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat,” ujar Menag.

 

Menag Nasaruddin menyampaikan bahwa pengesahan hasil Raker dengan Komisi VIII DPR ini akan menjadi dasar bagi Presiden Prabowo Subiyanto untuk menetapkan BPIH. 

 

Indonesia pada 2025 mendapatkan 221.000 kuota. Jumlah ini terdiri atas 201.063 jemaah reguler murni, 1.572 petugas haji daerah, dan 685 adalah pembimbing KBIHU. 17.680 jemaah haji khusus

Baca Juga: Preview The Tale of Lady Ok Episode 10: Cha Mi Ryeong Diseret dengan Tangan Terikat

Apresiasi DPR

 

Mewakili Pemerintah, Menag Nasaruddin Umar menyampaikan apresiasi kepada Komisi VIII DPR. Meski dalam masa reses, para wakil rakyat terus bekerja untuk memberikan yang terbaik kepada jemaah.

 

“Kami dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, memberikan apresiasi yang luar biasa kepada Komisi VIII DPR,” ujar Menag.

 

Menurutnya, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang telah disepakati sesuai dengan harapan pemerintah sejak awal. BPIH ini juga merupakan harapan Presiden Prabowo Subiyanto yang mengobsesikan agar calon jemaah haji diberi kesempatan untuk melaksanakan ibadah haji dengan biaya lebih murah, ketika itu dimungkinakn.

Baca Juga: Park Seo Joon akan Bintangi Drama Komedi Romantis Baru Setelah Kesuksesan What’s Wrong with Secretary Kim

“Alhamdulilah pada kesempatan kali ini terwujud. Pada kesempatan lain, BPKH juga mendapat kesempatan yang baik karena nilai manfaat yang bisa diberikan kepada calon jemaah haji kita tidak sebesar tahun lalu. Artinya ada penghematan,”katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X