• Senin, 22 Desember 2025

Diungkit Lagi, Delay Data Imigrasi Era Yasonna Laoly Terkait Harun Masiku

Photo Author
- Kamis, 26 Desember 2024 | 09:07 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly membantah informasi yang disebarkan  advokat Alvin Lim.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly membantah informasi yang disebarkan advokat Alvin Lim.

Memang setelah kasus suap yang melibatkan Harun Masiku mencuat, keberadaan dirinya sudah tidak diketahui. Setelah mengungkap ada kekeliruan data perlintasan Harun Masiku, Ronny akhrinya dicopot. 

 

Alasanya untuk menghindari konflik kepentingan dari tim independen bentukan Yasonna yang sedang mencari fakta kenapa delay data bisa terjadi.

 

Kini setelah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan menjadi tersangka, dan KPK mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap Hasto Kristiyanto dan Yasonna H Laoly, delay data pelintasan Harun Masiku kembali mencuat.

Baca Juga: Oknum Polri yang Memeras Penonton DWP 2024 Ternyata Punya Rekening Khusus

Seperti diketahui bahwa Yasonna Laoly telah diperiksa KPK pada 18 Desember 2024. Pemeriksaan karena dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP. Materi pemeriksaannya seputar pergantian antar waktu (PAW) terkait suap di kasus Harun Masiku.

 

Pemeriksaan tersebut terkait juga dengan adanya surat permintaan fatwa dari PDIP ke Mahkamah Agung. 

 

"Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung, untuk permintaan fatwa," ujar Yasonna saat itu.

Baca Juga: Komentar Jokowi Usai KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Harun Masiku

Permintaan itu terkait putusan MA Nomor 57/P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019. Fatwa diajukan karena adanya perbedaan tafsir KPU saat PDIP memperjuangkan Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia melalui PAW. Terutama setelah ada judicial review.

 

"Karena waktu proses pencalegan itu terjadi tafsir yang berbeda setelah ada judicial review, ada keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Kemudian DPP mengirim surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda," katanya lagi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X