• Senin, 22 Desember 2025

PDIP Tuding SPDP Hasto Bocor Sebelum Pengumuman Bukti Ada Cipta Kondisi

Photo Author
- Rabu, 25 Desember 2024 | 07:01 WIB
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik Polda Metro pada Selasa, 4 Juni 2024.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik Polda Metro pada Selasa, 4 Juni 2024.

Ronny menambahkan, bahwa dugaan politisasi hukum terhadap Hasto Kristiyanto makin kental karena adanya kebocoran SPDP. Sementara pasal perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice hanyalah formalitas hukum.

 

"Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik,” katanya lagi.

 

Ronny Talapessy kemudian menyoroti sikap tegas PDIP yang belum lama ini memecat tiga kadernya yang dianggap telah merusak demokrasi dan konstitusi.

Baca Juga: KPK Sebut Hasto Kristiyanto Perintahkan Harun Masiku Rendam Ponselnya

Sekedar informasi, pimpinan KPK saat ini merupakan hasil seleksi yang diajukan oleh Joko Widodo saat masih menjabat sebagai Presiden. Saat itu sempat terjadi silang pendapat, khususnya dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menyatakan hasil seleksi yang diusulkan ke DPR oleh Presiden sebelumnya tidak sah. 

 

Menurut Bonyamin, semestinya Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK dibentuk oleh Presiden Prabowo, bukan Presiden sebelumnya, karena baru diajukan detik-detik menjelang berakhirnya periode Presiden Joko Widodo.

 

Diketahui bahwa gelar perkara terhadap kasus Hasto Kristiyanto telah dilakukan pimpinan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024. Hasto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Gelar perkara kasus ini dilakukan setelah pimpinan dan Dewan Pengawas baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 16 Desember 2024.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X