Ronny menambahkan, bahwa dugaan politisasi hukum terhadap Hasto Kristiyanto makin kental karena adanya kebocoran SPDP. Sementara pasal perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice hanyalah formalitas hukum.
"Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik,” katanya lagi.
Ronny Talapessy kemudian menyoroti sikap tegas PDIP yang belum lama ini memecat tiga kadernya yang dianggap telah merusak demokrasi dan konstitusi.
Baca Juga: KPK Sebut Hasto Kristiyanto Perintahkan Harun Masiku Rendam Ponselnya
Sekedar informasi, pimpinan KPK saat ini merupakan hasil seleksi yang diajukan oleh Joko Widodo saat masih menjabat sebagai Presiden. Saat itu sempat terjadi silang pendapat, khususnya dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menyatakan hasil seleksi yang diusulkan ke DPR oleh Presiden sebelumnya tidak sah.
Menurut Bonyamin, semestinya Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK dibentuk oleh Presiden Prabowo, bukan Presiden sebelumnya, karena baru diajukan detik-detik menjelang berakhirnya periode Presiden Joko Widodo.
Diketahui bahwa gelar perkara terhadap kasus Hasto Kristiyanto telah dilakukan pimpinan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024. Hasto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Gelar perkara kasus ini dilakukan setelah pimpinan dan Dewan Pengawas baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 16 Desember 2024.***
Artikel Terkait
Profil Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang Kabarnya KPK Jadikan Tersangka di Kasus Harun Masiku
Hasto Tersangka dan Isu Awut-awut PDIP Dimulai, Jadi Kapan Megawati Datangi KPK
KPK Resmi Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap
KPK Sebut Hasto Kristiyanto Perintahkan Harun Masiku Rendam Ponselnya
Terpidana Lain Sudah Bebas, Sprindik Bocor dan Hasto Tersangka KPK