KONTEKS.CO.ID - Pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dianggap oleh Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy sebagai upaya dalam menciptakan kondisi yang tujuannya untuk meraih simpati publik.
Dalam keterangan pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, pada Selasa malam, 24 Desember 2024, Ronny Talapessy menegaskan bahwa SPDP atau sprindik yang dikeluarkan KPK harusnya bersifat rahasia.
Tapi faktanya, SPDP untuk Hasto Kristiyanto justru lebih dulu bocor ke media dan telah dibertikan sejak pagi hari. Kebocoran data rahasia KPK ini bukan kali pertama terjadi.
Baca Juga: Terpidana Lain Sudah Bebas, Sprindik Bocor dan Hasto Tersangka KPK
"Pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia kepada media, publik, sebelum surat tersebut diterima yang bersangkutan," kata Ronny
Selain ada upaya cipta kondisi untuk meraih simpati publik, Ronny juga menilai ada upaya pemidaan yang terkesan dipaksakan bahkan kriminalisasi.
"Ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik," ujarnya.
Baca Juga: 45 Penonton DWP 2024 Asal Malaysia Diduga Diperas Oknum Polisi Indonesia, Barang Bukti Rp2,5 Miliar
Seharusnya KPK menyampaikan bukti baru bila memang harus menetapkan Hasto sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap ini. Bukti tersebut berdasarkan dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024.
Artikel Terkait
Profil Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang Kabarnya KPK Jadikan Tersangka di Kasus Harun Masiku
Hasto Tersangka dan Isu Awut-awut PDIP Dimulai, Jadi Kapan Megawati Datangi KPK
KPK Resmi Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap
KPK Sebut Hasto Kristiyanto Perintahkan Harun Masiku Rendam Ponselnya
Terpidana Lain Sudah Bebas, Sprindik Bocor dan Hasto Tersangka KPK