• Sabtu, 18 April 2026

Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Tiga Terdakwa Dituntut 6 dan 15 Tahun Bui

Photo Author
Lopi Kasim, Konteks.co.id
- Jumat, 17 April 2026 | 09:28 WIB
Ibrahim Arief alias Ibam, salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi chromebook, dituntut 15 tahun penjara (YouTube Kompas.TV)
Ibrahim Arief alias Ibam, salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi chromebook, dituntut 15 tahun penjara (YouTube Kompas.TV)



KONTEKS.CO.ID - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi laptop Chromebook dituntut pidana penjara selama 6-15 tahun.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 16 April 2026.

"Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar JPU Kejaksaan Agung, Roy Riady dalam sidang.

Baca Juga: BMKG Bantah Istilah 'El Nino Godzilla', tapi Tegaskan Ancaman Kemarau Panjang Nyata Adanya

Ketiga terdakwa yakni, Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam dituntut 15 tahun penjara.

Kemudian tuntutan 6 tahun penjara ditujukan kepada Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah.

Adapun, Sri merupakan Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek tahun 2020-2021.

Sedangkan Mulyatsyah adalah Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek tahun 2020-2021.

Selain itu, JPU juga menuntut ketiganya dengan denda. Untuk Ibam, sebesar Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari.

Baca Juga: Jelang Hadapi PSBS Biak, Emaxwell Souza Kirim Sinyal Bahaya usai Persija Hajar Persebaya

Lalu, Sri dan Mulyatsyah masing-masing dituntut denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari penjara.

Khusus Ibam dan Mulyatsyah, JPU juga menuntut dibebankan pidana tambahan berupa uang pengganti masing-masing sebesar Rp16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara serta Rp2,28 miliar subsider 3 tahun penjara.

JPU meyakini, para terdakwa bersalah melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

JPU mempertimbangkan bahwa para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X