Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024, tanggal 19 Januari 2024.
Baca Juga: Menhan Sjafrie Bertemu Menteri Perang AS, Sepakat Jalin Kerja Sama Pertahanan Utama
Peristiwa hukum yang disidik KPK ini terjadi pada 2020. Proyek pengadaan kelengkapan rumah dinas anggota DPR diduga kuat penuh praktik koruptif yang merugikan keuangan negara.
Kasus tersebut semakin menarik perhatian publik lantaran menyangkut pejabat tinggi di lembaga legislatif.
Publik kini menantikan hasil hitungan resmi BPKP yang akan menentukan besaran kerugian negara sekaligus menegaskan posisi hukum para tersangka.***
Artikel Terkait
KPK Geledah Ruang Kerja Sekjen DPR RI Indra Iskandar
Sekjen DPR Indra Iskandar Akhirnya Jadi Tersangka Korupsi Proyek Rumah Jabatan
Penjelasan Sekjen DPR Soal Bahas RUU TNI di Hotel: Butuh Tempat Istirahat, Anggaran Cukup
Bongkar Fakta Gaji DPR Rp100 Juta per Bulan, Tunjangan Perumahan Rp50 Juta, Sekjen DPR: Jauh di Bawahnya...
KPK Belum Tahan Sekjen DPR Indra Iskandar, Bola Panas Ada di Hitungan BPKP