• Minggu, 21 Desember 2025

Sekjen DPR Indra Iskandar Akhirnya Jadi Tersangka Korupsi Proyek Rumah Jabatan

Photo Author
- Sabtu, 8 Maret 2025 | 08:31 WIB
Sekjen DPR RI Indra Iskandar akhirnya jadi tersangka proyek rumah jabatan. (Fak. Ilmu Administrasi UI)
Sekjen DPR RI Indra Iskandar akhirnya jadi tersangka proyek rumah jabatan. (Fak. Ilmu Administrasi UI)

KONTEKS.CO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, bersama enam orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka ditersangkakan dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020.

"Ketujuh tersangka adalah Indra Iskandar selaku pengguna anggaran (PA) dan rekan-rekannya," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat memberikan keterangan di Jakarta, Jumat 7 Maret 2025.

Hingga saat ini, KPK belum mengungkapkan identitas lengkap serta peran masing-masing pihak yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pada Jumat, 23 Februari 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI untuk anggaran 2020.

Baca Juga: KPK Geledah Ruang Kerja Sekjen DPR RI Indra Iskandar

Proses peningkatan status kasus ke tahap penyidikan ini sudah mendapat persetujuan dari pimpinan KPK, pejabat struktural Deputi Penindakan KPK, serta tim penyidik dan penuntut umum KPK.

Walaupun KPK belum merinci siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka serta pasal yang disangkakan, mereka telah menyatakan bahwa tim penyidik menerapkan pasal terkait kerugian keuangan negara dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Dalam penyidikan ini, KPK juga telah memeriksa Sekjen DPR RI Indra Iskandar.

Baca Juga: Korupsi Rumah Dinas Anggota DPR, KPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri Termasuk Sekjen DPR RI

Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan adanya vendor yang memperoleh keuntungan tidak sah dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan DPR RI.

Namun, penyidik tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jumlah vendor yang terlibat atau berapa besar aliran dana yang diterima oleh pihak-pihak tersebut.

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK juga mendalami hubungan antara jabatan Indra Iskandar dan tugasnya sebagai Sekjen DPR RI.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X