Perkuat Layanan Kesehatan
Pemerintah berharap, setelah menyelesaikan pendidikan, para lulusan akan kembali memperkuat layanan kesehatan di wilayah asal mereka, sehingga ketimpangan distribusi dokter spesialis dapat ditekan.
Di sisi lain, Kemenkes menegaskan bahwa perluasan akses tidak akan mengorbankan kualitas pendidikan.
Pemerintah memastikan standar mutu tetap mengacu pada praktik global, termasuk pengaturan jam kerja peserta didik dan sistem evaluasi yang akuntabel.
“Kita bisa memastikan standarnya ada, standar kualitasnya itu tadi. Bukan hanya sekadar standar kelulusan,” tandasnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan tidak hanya peningkatan kuantitas dokter spesialis, tetapi juga terciptanya sistem pendidikan kedokteran yang lebih adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kebutuhan daerah.***
Artikel Terkait
Tunjangan Rp30 Juta buat Dokter Spesialis Dinilai Adil, Begini Perinciannya
Kemenkes Gandeng GE HealthCare, Sebar 300 CT Scan untuk RS Nasional
Kemenkes: Kasus Influenza A Subclade K Terkendali, Mayoritas Terdeteksi di Delapan Provinsi
Super Flu Terdeteksi di RI, Kemenkes Ungkap 62 Kasus di 8 Provinsi, Jatim Terbanyak
Penjelasan Kemenkes Terkait Penularan Super Flu Subclade K di Indonesia, Didominasi di Tiga Provinsi