Ketiganya dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Hingga kini, penyidik Polda Metro Jaya masih terus mendalami peran masing-masing tersangka. Pemeriksaan lanjutan terhadap para pihak yang terlibat dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat sebagai bagian dari proses penegakan hukum atas perkara yang menyita perhatian publik tersebut.***
Artikel Terkait
Refly Harun Ungkap 2 Sinyal Penyidik Panik Limpahkan Berkas Roy Suryo ke Kejaksaan: Saksi Ahli Tersangka kan Belum Diperiksa?
Ogah Damai! Refly Harun Tegaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Akan Ajukan RJ Soal Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Janji Tak Akan Temui Jokowi Seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
Plot Twist! Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan, Roy Suryo: Kami Tertawa, Kayak Musa Temui Firaun!
Roy Suryo Bakal Gugat SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis: Tak Bisa Tiba-tiba Sehari Selesai