KONTEKS.CO.ID - Penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terus berlanjut.
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi ahli meringankan yang diajukan kubu Roy Suryo dan rekan-rekannya pada Selasa, 20 Januari 2026.
Agenda pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya pembelaan tersangka dalam perkara yang saat ini masih berada pada tahap penyidikan intensif.
Baca Juga: Roy Suryo Bakal Gugat SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis: Tak Bisa Tiba-tiba Sehari Selesai
Penasihat hukum Roy Suryo Cs, Jahmada Girsang, menyampaikan bahwa pihaknya menghadirkan tiga ahli dengan latar belakang keilmuan berbeda untuk diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Ahli pertama yang dijadwalkan hadir adalah Tono Saksono, yang memiliki keahlian di bidang fotogrametri, yakni teknik pengukuran geometris pada foto dalam konteks koordinat, jarak, dan luas, baik secara analog maupun digital, serta pengolahan citra digital.
“Ahli kedua yakni Henry Subiakto yang merupakan ahli komunikasi dan UU ITE. Ketiga, Zaenal Muttaqin merupakan ahli bedah saraf dan neuroscience dari Universitas Airlangga,” ujar Girsang.
Pemeriksaan para ahli tersebut diharapkan dapat memberikan perspektif keilmuan terhadap dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Roy Suryo dan rekan-rekannya, khususnya terkait analisis data digital, konstruksi komunikasi publik, serta aspek psikologis dan kognitif dalam penyampaian informasi.
8 Tersangka Dibagi Dua Klaster
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
Kasus tersebut berawal dari laporan mantan Presiden Joko Widodo atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta manipulasi data elektronik.
Delapan tersangka itu dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sementara itu, klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa.
Artikel Terkait
Refly Harun Ungkap 2 Sinyal Penyidik Panik Limpahkan Berkas Roy Suryo ke Kejaksaan: Saksi Ahli Tersangka kan Belum Diperiksa?
Ogah Damai! Refly Harun Tegaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Akan Ajukan RJ Soal Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Janji Tak Akan Temui Jokowi Seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
Plot Twist! Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan, Roy Suryo: Kami Tertawa, Kayak Musa Temui Firaun!
Roy Suryo Bakal Gugat SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis: Tak Bisa Tiba-tiba Sehari Selesai