Albertinus diduga melakukan pemerasan sejumlah pejabat di Kabupaten HSU. KPK menyatakan HSU mengancam pejabat bahwa aduan masyarakat yang masuk terhadap mereka akan diproses.
Penerimaan uang ini berasal dari dugaan tindak pidana pemerasan APN kepada sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
“Antara lain, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan rumah sakit umum daerah. Permintaan itu disertai ancaman yakni dengan modus agar laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tak akan ditindaklanjuti proses hukumnya," katanya. ***
Artikel Terkait
KPK Segel Rumah Eddy Sumarman, Kajari Bekasi Terseret Kasus OTT Bupati Bekasi?
KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek dari OTT di Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Tersangka: Terima Sogokan Rp9,5 Miliar!
KPK Buru dan Tetapkan DPO Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara yang Lolos dari OTT
Ini Alasan KPK Segel Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Saat OTT Bupati Ade Kuswara Kunang
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Hasil OTT KPK, 3 Orang di Antaranya Oknum Jaksa