• Minggu, 21 Desember 2025

Ini Alasan KPK Segel Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Saat OTT Bupati Ade Kuswara Kunang

Photo Author
- Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:11 WIB
Sarjan, Ade Kuswara Kunang, dan HM Kunang tersangka suap ijon proyek (KPK)
Sarjan, Ade Kuswara Kunang, dan HM Kunang tersangka suap ijon proyek (KPK)

KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan menyegel rumah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, saat melakukan OTT terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

"Itu dalam rangka menjaga status quo. Jadi, supaya tidak ada yang berubah," ujar Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Sabtu, 20 Desember 2025.

Ia menjelaskan, penyegelan rumah Eddy dilakukan saat tim penindakan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang dkk.

Baca Juga: Bocoran Spesifikasi Lengkap vivo X200T Mengungkap Perangkat yang Sangat Familiar, Ponsel Apa Itu?

Asep melanjutkan, penyegelan supaya tidak ada yang memindahkan barang atau apapun yang ada di ruangan tersebut.

"Sehingga kami segel lah," ujarnya. 

Ia menyampaikan, KPK akan membuka segel tersebut karena Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman bukan termasuk pihak yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: KPK Sebut Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Rutin Minta Uang Ijon Proyek

"Ya, nanti dalam prosesnya pasti dibuka," katanya.

KPK menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), dan ayahnya HM Kunang sebagai tersangka korupsi.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Asep.

Baca Juga: Reformasi Polri, Peneliti BRIN Desak Pembatasan Kewenangan dan Penghormatan Terhadap HAM

HM Kunang merupakan kepala desa (Kades) Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Sedangkan satu orang lainnya adalah Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta.

KPK menetapkan mereka sebagai tersangka kasus korupsi berupa suap ijon proyek di Pemkab Bekasi. Ade Kuswara dan HM Kunang selaku penerima suap dan Sarjan sebagai pemberinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X