"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, yakni sejak 20 Desember 2025-8 Januari 2026," ujar Asep.
KPK menyangka Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan Sarjan disangka melangar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.***
Artikel Terkait
KPK Segel Rumah Eddy Sumarman, Kajari Bekasi Terseret Kasus OTT Bupati Bekasi?
KPK Tetapak Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya HM Kunang Tersangka Korupsi
KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek dari OTT di Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Tersangka: Terima Sogokan Rp9,5 Miliar!
KPK: Bupati Bekasi Ade Kuswara Diduga Terima Uang Rp14,2 Miliar
KPK Sebut Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Rutin Minta Uang Ijon Proyek