• Minggu, 21 Desember 2025

Ini Alasan KPK Segel Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Saat OTT Bupati Ade Kuswara Kunang

Photo Author
- Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:11 WIB
Sarjan, Ade Kuswara Kunang, dan HM Kunang tersangka suap ijon proyek (KPK)
Sarjan, Ade Kuswara Kunang, dan HM Kunang tersangka suap ijon proyek (KPK)

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, yakni sejak 20 Desember 2025-8 Januari 2026," ujar Asep.

KPK menyangka Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan Sarjan disangka melangar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X