• Minggu, 21 Desember 2025

Terungkap Modus Oknum Jaksa Banten Peras WNA Korsel dan Terjaring OTT KPK

Photo Author
- Jumat, 19 Desember 2025 | 15:55 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo soal modus oknum jaksa di Banten yang peras WNA asal Korsel (KONTEKS.CO.ID/Dok KPK)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo soal modus oknum jaksa di Banten yang peras WNA asal Korsel (KONTEKS.CO.ID/Dok KPK)

KONTEKS.CO.ID - Modus oknum jaksa di Banten memeras warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa tersebut kemudian terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan komisi antirasuah, Rabu 17 Desember 2025 lalu.

Disebutkan, WNA tersebut sedang tersandung perkara hukum dan sedang menjalani proses persidangan.

Baca Juga: Kapolri: Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Kasus Kayu Gelondongan yang Hanyut di Sumatra

Kuat dugaan, korban diancam akan dituntut dengan hukuman berat dan dilakukan penahanan jika tidak menyerahkan sejumlah uang.

"Dimana modus-modusnya di antaranya ancaman untuk pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, dan ancaman-ancaman dalam bentuk lainnya," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 19 Desember 2025.

Selain oknum jaksa, dugaan pemerasan ini juga melibatkan pengacara serta ahli bahasa atau penerjemah WNA Korea Selatan tersebut.

"Oknum di kejaksaan yang bersama-sama dengan pihak atau penasihat hukum dan juga ahli bahasa atau penerjemah yang diduga melakukan tindak pemerasan kepada korban, yaitu warga negara asing dari Korea Selatan dan koleganya," jelas Budi.

Budi mengatakan, dugaan pemerasan ini berpotensi merusak citra Indonesia di mata internasional sehingga perlu dikawal secara serius.

Baca Juga: Aksi Pencurian di Kabin Pesawat Indonesia–Hong Kong, Polisi Tangkap Pria China

"Terlebih korbannya adalah warga negara asing. Tentu kita ingin menjaga bagaimana citra Indonesia di mata dunia internasional," ujarnya.

Sebelumnya, oknum jaksa inisial RZ dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten diduga memeras warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan lebih dari Rp2 miliar.

Bukan hanya RZ, diduga ada dua orang oknum jaska lainnya disinyalir bersama-sama melakukan pemerasan terhadap seorang warga Korsel tersebut.

Bukan hanya itu, pemerasan juga melibatkan pengacra dan ahli bahasa. Pemerasan tersebut bermula saat warga negara Korsel yang diduga berprofesi sebagai animator itu terjerat kasus hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X