KONTEKS.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mulai melakukan tes DNA terhadap keluarga jemaah haji 'gaib' sebagai langkah terakhir untuk mengungkap identitas sejumlah jenazah yang hingga kini belum teridentifikasi di Arab Saudi.
Berdasarkan data Kemenag, terdapat tiga jemaah haji Indonesia yang hingga akhir operasional haji 2025 dinyatakan hilang dan belum ditemukan.
Ketiganya adalah Hasbullah Ihsan dari Embarkasi Banjarmasin, Nurima Mentazim dari Embarkasi Palembang, serta Sukardi Jakim Katmin dari Embarkasi Surabaya.
Baca Juga: Demi Kekhusyukan Ibadah, DPR Larang Kemenag Tempatkan Jemaah Haji di Area Perluasan Mina
Tes DNA terhadap Keluarga Jemaah
Sebagai bagian dari ikhtiar lanjutan, Kemenag menggelar tes DNA secara serentak terhadap keluarga ketiga jemaah tersebut di tiga kota berbeda.
“Tes DNA digelar secara serentak terhadap keluarga jemaah haji ghaib di tiga kota: Surabaya, Banjarmasin, dan Palembang,” terang Kasubdit Transportasi dan Perlindungan Jemaah Haji Reguler Ditjen PHU, Sri Darfatihati, dikutip dari siaran pers Kemenag, Rabu, 17 Desember 2025.
Pelaksanaan tes DNA untuk keluarga Sukardi dilakukan di Asrama Haji Embarkasi Surabaya oleh tim Bidlab DNA Rolabdokkes Pusdokkes Mabes Polri.
Kegiatan ini turut disaksikan oleh perwakilan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, serta Kantor Kemenag Kabupaten Malang.
Sri menegaskan, pengambilan sampel DNA merupakan langkah strategis pemerintah untuk memberikan kepastian hukum sekaligus kemanusiaan bagi keluarga jemaah yang hingga kini masih menunggu kejelasan nasib anggota keluarganya.
Bukan Proses Instan, Butuh Waktu
Langkah ini, lanjutnya, bukan proses instan. Kemenag harus melakukan koordinasi lintas instansi dalam waktu panjang, mulai dari penentuan prosedur pengambilan sampel hingga pengadaan reagen khusus yang didatangkan dari Singapura.
Baca Juga: Kloter Terakhir Terbang dari Madinah, Masih Ada Jemaah Haji Indonesia yang Dirawat di RS Arab Saudi
“Pelaksanaan tes DNA ini merupakan amanat Menteri Agama agar jemaah yang dinyatakan hilang segera mendapatkan kejelasan. Upaya ini dilakukan dengan mencocokkan spesimen keluarga dengan sejumlah jenazah di Arab Saudi yang hingga kini belum teridentifikasi,” jelasnya.
“Alhamdulillah, negara melalui Kementerian Agama menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam pelindungan jemaah. Kontrak pelindungan asuransi jemaah haji juga masih berlaku hingga Februari 2026,” sambungnya.
Artikel Terkait
Kloter Terakhir Terbang dari Madinah, Masih Ada Jemaah Haji Indonesia yang Dirawat di RS Arab Saudi
BP Haji Tidak Setuju Jemaah Haji Diberangkatkan Lewat Jalur Laut
446 Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci, Pneumonia Jadi Penyakit Terbanyak
Demi Kekhusyukan Ibadah, DPR Larang Kemenag Tempatkan Jemaah Haji di Area Perluasan Mina
Oknum Anggota DPRD Gorontalo Ditahan, Tipu 62 Jemaah Haji Hingga Rugi Rp2,5 Miliar