• Senin, 22 Desember 2025

Oknum Anggota DPRD Gorontalo Ditahan, Tipu 62 Jemaah Haji Hingga Rugi Rp2,5 Miliar

Photo Author
- Rabu, 12 November 2025 | 10:00 WIB
Ilustrasi Jemaah haji (pinterest.com)
Ilustrasi Jemaah haji (pinterest.com)

KONTEKS.CO.ID - Impian puluhan warga dari lima provinsi untuk menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci berakhir menjadi mimpi buruk.

Mereka diduga menjadi korban penipuan oleh seorang oknum anggota DPRD Provinsi Gorontalo berinisial M, yang sekaligus menjabat sebagai direktur utama sebuah perusahaan biro perjalanan haji dan umrah.

Para korban tidak hanya kehilangan uang miliaran rupiah, tetapi juga mengalami penderitaan fisik dan mental, termasuk terlantar di negara asing.

Kapolda Gorontalo, Irjen Widodo, pada Selasa, 11 November 2025, mengonfirmasi bahwa M telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan.

Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan pada 5 September 2025, yang mengungkap praktik penipuan yang telah berjalan sejak 2017.

Baca Juga: Netflix Guyur Bonus Rp250 Miliar ke Sony Gara-gara 'K-Pop Demon Hunters', Sekuel Siap Tayang 2029!

Total korban yang teridentifikasi mencapai 62 orang, yang berasal dari Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara.

Modus yang digunakan tersangka M adalah menjerat para korban dengan janji-janji muluk.

Dengan memanfaatkan statusnya sebagai anggota dewan dan citra perusahaan travelnya, M merekrut calon jemaah baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Para korban diming-imingi fasilitas terbaik dan jaminan akan dimasukkan dalam daftar haji furoda atau haji khusus yang legal dan cepat.

Baca Juga: Ucapkan Selamat Hari Pahlawan, Ketua Ikatan Alumni Universitas Trisakti Puji Jasa Soeharto untuk Pembangunan RI dan Partai Golkar

62 Jemaah Haji Ditipu Rp2,5 Miliar

Untuk paket impian tersebut, para korban rela merogoh kocek sangat dalam. Setiap korban dilaporkan telah membayarkan uang muka antara Rp150 juta hingga Rp170 juta.

Dari total 62 korban tersebut, M berhasil mengumpulkan dana masyarakat yang total kerugiannya kini mencapai Rp2,54 miliar.

Namun, di balik janji manis itu, tersangka M menjalankan praktik yang sangat berbahaya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X