• Minggu, 21 Desember 2025

Enam Anggota Polri Pelaku Pengeroyokan Matel di Kalibata Jalani Sidang Etik

Photo Author
- Rabu, 17 Desember 2025 | 12:57 WIB
6 Polisi pengeroyok dua matel hingga tewas di Kalibata jadi tersangka (Foto: Istimewa)
6 Polisi pengeroyok dua matel hingga tewas di Kalibata jadi tersangka (Foto: Istimewa)

KONTEKS.CO.ID – Enam anggota Polri pelaku pengeroyokan menewaskan 2 orang mata elang (matel) di Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel), menjalani sidang kode etik.

Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025, menyampaikan, sesuai informasi yang diterima pihaknya, hari ini Polri menyidangkan keenam anggota Polri yang menewaskan MET dan NAT.

“Infonya begitu [Polri gelar sidang etik],” kata dia singkat tanpa mau menyampaikan lebih lanjut mengenai sidang etik keenam anggota Polri tersebut.

Baca Juga: Berkas Perkara Rampung, KPK Segera Limpahkan Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dkk ke Jaksa

Sebelumnya, enam anggota Satuan Layanan Markas (Yanma) Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan debt collector atau mata elang (matel) yang menyebabkan korban meninggal dunia di Kalibata, Jaksel.

Keenam oknum polisi tersebut kini menjalani proses hukum pidana dan pemeriksaan kode etik secara bersamaan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami keterangan saksi serta mengkaji alat bukti yang dikumpulkan di lokasi kejadian.

Baca Juga: Shandy Aulia Viral Usai Namanya Dikaitkan dengan Kepala BIN, Kolom Komentar Instagram Mendadak Dibatasi

“Penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut,” kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat malam, 12 Desember 2025. 

Enam tersangka masing-masing berinisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM.

Mereka disangka melanggar Pasal 170 Ayat (3) KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X