Berikutnya Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020 serta Ibrahim Arief atau IBAM yang berperan sebagai konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek.
JPU mendakwa ketiga orang di atas merugikan negara Rp2,1 triliun. Angka itu terdiri kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730,00 (Rp621 miliar).
Angka tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019–2022.
Baca Juga: Tim SAR Percepat Pencarian 79 Orang Hilang Korban Bencana di Sumut
"Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," kata jaksa.
JPU mendakwa mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
Nadiem Makarim dan 25 Pihak Didakwa Perkaya Diri dalam Kasus Korupsi Chromebook
Tiga Terdakwa Kasus Laptop Chromebook Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Nama Nadiem Ikut Disebut
Dakwaan Jaksa Bongkar Alasan Nadiem Copot Dua Pejabat Kemendikbudristek di Proyek Chromebook
Bocoran Grup WhatsApp Nadiem Makarim di Sidang Chromebook: Mas Menteri Core Team dan Education Council
JPU Ungkap Beberapa Perintah Sakti Nadiem kepada Komplotannya Sukseskan Penggunaan Laptop Chromebook