KONTEKS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) ungkap beberapa perintah sakti Nadiem Makarim kepada komplotannya untuk menyukseskan penggunaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitaliasi pendidikan Kemendikbudristek.
Beberapa perintah sakti Nadiem tersebut diungkap Tim JPU Kejagung dalam surat dakwaan perkara korupsi laptop Chromebook tedakwa Sri Wahyuningsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.
Salah satu perintah sakti Nadiem dalam dakwaan Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 itu, "Apa yang dikatakan Jurist Tan dan Fiona Handayani adalah kata-kata saya".
Baca Juga: Pencarian Nelayan Indonesia di Aveiro Diperluas, Portugal Kerahkan Angkatan Laut dan Udara
Nadiem menyampaikan pernyataan tersebut kepada sejumlah pejabat Eselon 1 dan 2 di Kemendikbud. Adapun Jurist Tan dan Fiona Handayani merupakan dua staf khusus (stafsus) Mendikbudristek Nadiem.
Masih dalam surat dakwaan terhadap Sri yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, JPU lebih lanjut ungkap perintah sakti Nadiem lainnya, yakni "You Must Trust The Giant".
Nadiem menyampaikan itu menanggapi laporan Ibrahim Arief yang saat itu menjabat konsultan teknologi sekaligus tim teknik pengadaan bahwa Chromebook memiliki keterbatasan koneksi.
Baca Juga: Harga Minyak Mentah Dunia Melorot 3 Persen, Terendah Sejak Tahun 2021
Ibrahim juga melaporkan kepada Nadiem bahwa Chromebook memiliki keterbatasan kompatibilitas untuk aplikasi-aplikasi Kemendikbud RI dan Personal Computer (PC) berbasis Windows OS tetap dibutuhkan oleh sekolah-sekolah.
Perintah Nadiem selanjutnya, "Go ahead with Chromebook". Nadiem menyampaikan itu dalam rapat zoom tertutup yang dihadiri Jurist Tan, Fiona Handayani, Ibrahim Arief alias Ibam, Anindito Aditomo alias Nino, Hamid Muhammad, dan Totok Suprayitno.
Sebelunya, JPU membacakan surat dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen periode 2020 hingga 2021.
Baca Juga: Persib Tersungkur di Ternate, Thom Haye Usung Misi Bangkit Kontra Bhayangkara FC
Berikutnya Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020 serta Ibrahim Arief atau IBAM yang berperan sebagai konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek.
JPU mendakwa ketiga orang di atas merugikan negara Rp2,1 triliun. Angka tersebut terdiri kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730,00 (Rp621 miliar).
Artikel Terkait
Kasus Laptop Chromebook, Jaksa Beber Dugaan Aliran Dana Rp809 Miliar ke Nadiem Makarim
Nadiem Makarim dan 25 Pihak Didakwa Perkaya Diri dalam Kasus Korupsi Chromebook
Tiga Terdakwa Kasus Laptop Chromebook Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Nama Nadiem Ikut Disebut
Dakwaan Jaksa Bongkar Alasan Nadiem Copot Dua Pejabat Kemendikbudristek di Proyek Chromebook
Bocoran Grup WhatsApp Nadiem Makarim di Sidang Chromebook: Mas Menteri Core Team dan Education Council