KONTEKS.CO.ID – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cecar mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas soal kerugian negara akibat korupsi kuota haji 2024.
"Pemeriksaan kepada para saksi difokuskan terkait penghitungan kerugian negara," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK di Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.
Budi menjelaskan, tim penyidik KPK memeriksa Yaqut bersama tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendalami kerugian negara akibat kasus tersebut.
Baca Juga: Sambut Libur Nataru, Menko Airlangga Usul ke Prabowo: WFA Tanggal 29-31 Desember 2025
"Terkait penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh kawan-kawan BPK," ujarnya.
Ia menjelaskan, pemeriksaan Yaqut untuk melengkapi materi kerugian negara yang telah dikumpulkan oleh penyidik KPK.
"Semua itu didalami, baik oleh penyidik dan juga oleh BPK dalam kebutuhan penghitungan kerugian keuangan," ucapnya.
Baca Juga: TNI AL Kerahkan Lagi Pasukan Zeni Marinir ke Sumatera, KRI Makassar Angkut Bantuan Kementan
Soal kerugian negara, lanjut Budi, penyidik juga mendalami temuan yang diperoleh dari Arab Saudi kepada para saksi.
"Itu juga kemudian tentunya menjadi pengayaan dalam proses penyidikan perkara ini, sehingga ini menjadi utuh konstruksinya," kata dia.
Baca Juga: Nyaris 9 Jam Diperiksa, Yaqut: Materi Penyidikan Tanya Penyidik KPK
Sedangkan untuk angka kerugian negara akibat kasus ini, lanjut Budi, Tim Auditor BPK masih melakukan penghitungan.
"Penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara kuota haji masih berjalan," tandasnya.***
Artikel Terkait
KPK Jelaskan Peran Mantan Menag Gus Yaqut di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Akan Kembali Periksa Yaqut dan Pemilik Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK Kembali Garap Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Kuota Haji
Penuhi Panggilan KPK Kasus Kuota Haji, Ini Kata Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Nyaris 9 Jam Diperiksa, Yaqut: Materi Penyidikan Tanya Penyidik KPK