• Minggu, 21 Desember 2025

Ini Agenda Sidang Perdana Gugatan Cerai Atalia Praratya Terhadap Ridwan Kamil

Photo Author
- Selasa, 16 Desember 2025 | 16:30 WIB
Agenda sidang perdana gugatan Cerai Atalia Praratya ke Ridwan Kamil (Instagram @ridwankamil)
Agenda sidang perdana gugatan Cerai Atalia Praratya ke Ridwan Kamil (Instagram @ridwankamil)

KONTEKS.CO.ID - Anggota DPR RI, Atalia Praratya mengugat cerai suaminya, eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Kekinian terungkap, sidang perdana gugatan cerai itu akan digelar di Pengadilan Agama (PA) Kelas I Bandung, Jawa Barat, pada Rabu 17 Desember 2025 besok.

Adapun, tahapan persidangan nantinya diawali dengan mediasi.

Baca Juga: Pengamat Politik: Rencana Gibran Berkantor di IKN pada 2026, Perkuat Basis Elektoral di Luar Jawa

"Rencananya, proses mediasi akan digelar pada 17 Desember 2025," ungkap Humas PA Bandung, Ikhwan Sopiyan kepada wartawan, Selasa 16 Desember 2025.

Pihaknya, Kata Ikhwan, telah menerima gugatan perceraian yang diajukan pada 10 Desember 2025 lalu.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 6572/Pdt.G/2025/PA.Badg melalui sistem e-court, dengan klasifikasi perkara cerai gugat.

Dalam perkara itu, tercatat inisial AA dan MDK, yang disinyalir merujuk pada Atalia Praratya dan mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.

"Kami hanya memberikan informasi hanya inisial ada beberapa gugatan yang diterima oleh Pengadilan Agama Bandung melalui e-court maupun datang langsung," kata dia.

Baca Juga: Ini Fokus Polri Selama Operasi Lilin 2025

"Inisial yang dimaksud ada di daftar e-court kurang lebih dua minggu lalu sudah teregistrasi. Inisialnya AA lawan MDK yang mirip dengan pencari berita dimaksud," imbuhnya.

Pengadilan Agama juga disebut telah mengirimkan surat pemanggilan kepada kedua belah pihak.

Namun, belum ada kabar penggugat maupun tergugat akan diwakili oleh kuasa hukum dalam persidangan perdana tersebut.

Sebelumnya, informasi gugatan cerai Atalia Praratya terhadap suaminya, Ridwan Kamil itu pihak PA Bandung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X