Kemudian, kata dia, cabang produksi penting yang menyangkut hajat hidup orang banyak juga dikuasai negara.
Lantaran itu, Prabowo menekankan seluruh aturan yang bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 harus direvisi.
"Jadi sekali lagi, semua peraturan, semua produk-produk hukum yang tidak sesuai dengan Pasal 33 ini, kita harus berani kita tinggalkan dan kita ubah. Haluan kita harus mengacu kepada Undang-Undang 1945 Pasal 33," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Aksi Dua Kapal Perang TNI AL Sergap Dua Kapal Bawa Timah Ilegal di Bangka Belitung
Cek 3 Gudang dan Smelter, TNI AL Dapati Ratusan Ton Pasir dan Timah Diduga Ilegal Senilai Rp40 Miliar
MA Tolak Kasasi Hendry Lie dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah, Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara
Satgas Halilintar TNI AL Gerebek Lokasi Peleburan Timah Ilegal di Air Anyir Bangka
Penambang Timah Ilegal Kembali Serbu Kawasan Hutan Sarang Ikan