Sementara kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini mengklaim KPK tidak menyita barang bukti milik kliennya.
Baca Juga: Kementerian UMKM Berkolaborasi dengan ADKASI Perkuat Ekosistem Usaha
Penyitaan yang dilakukan penyidik KPK terkait kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.
"Terkait informasi penyitaan barang bukti elektronik dapat kami tegaskan bahwa yang disita tersebut bukan milik Gus Yaqut," klaim Mellisa, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Senin 18 Agustus 2025.***
Artikel Terkait
Sudah Cekal Yaqut, Rupanya Ini Penyebab KPK Belum Kunjung Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
KPK Telisik Pertemuan Eks Bendum Amphuri dengan Yaqut
Kasus Korupsi Kuota Haji Era Menag Yaqut Cholil Qoumas, KPK Garap Dewan Pembina Asosiasi Gaphura
KPK Jelaskan Peran Mantan Menag Gus Yaqut di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Akan Kembali Periksa Yaqut dan Pemilik Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji