• Senin, 22 Desember 2025

KPK Kembali Garap Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Kuota Haji

Photo Author
- Selasa, 16 Desember 2025 | 11:10 WIB
Yaqut  Cholil Qoumas kembali dipanggil KPK untuk diperiksa kasus korupsi kuota haji 2024 (X @anna_hasbie)
Yaqut Cholil Qoumas kembali dipanggil KPK untuk diperiksa kasus korupsi kuota haji 2024 (X @anna_hasbie)


KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa kembali eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau YCQ dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, jadwal pemanggilan terhadap yang bersangkutan hari ini, Selasa, 16 Desember 2025.

“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, hari ini, dijadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara YCQ, Menteri Agama periode 2020-2024," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.

Baca Juga: Di Hadapan Prabowo, Bahlil Sebut Penyebab 50 Desa di Sumut Gelap Gulita Bukan karena Banjir

Dikatakan Budi, Yaqut akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Kami meyakini Pak Yaqut akan hadir dalam permintaan keterangan hari ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Yaqut telah menjalani pemeriksaan di KPK pada 1 September 2025 lalu.

hampir tujuh jam diinterogasi penyidik, pria yang akrab disapa Gus Yaqut mengaku, pemeriksaan kali ini merupakan pendalaman atas pemeriksaan sebelumnya pada 7 Agustus 2025.

"Memperdalam keterangan yang saya sampaikan di keterangan sebelumnya di penyelidikan, jadi ada pendalaman," ujar Gus Yaqut, Senin, 1 September 2025.

Baca Juga: Nadiem Makarim Dirawat di RS, Tak Hadiri Sidang Kasus Laptop Chromebook

Pria berkacamata itu enggan merinci terkait materi pemeriksaannya. Meski demikian Yaqut mengklain disodorkan belasan pertanyaan dari penyidik. "Kalau saya tidak salah 18 (pertanyaan)," imbuhnya.

KPK telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik usai menggeledah rumah Yaqut Cholil Qoumas pada Jumat, 15 Agustus 2025. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.

“Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YCQ, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE),” kata Budi.

Salah satu barang bukti yang disita KPK adalah handphone. Penyidik, kemudian melakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk dan bukti yang mendukung penanganan perkara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X