Lalu, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
Sementara itu, tersangka Jurist Tan (JT) yang merupakan Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 berkas perkaranya belum dapat dilimpahkan lantaran masih buron.
Sebelumnya, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Riono Budisantoso menyampaikan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas Nadien dan tiga tersangka lainnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Bahwa empat tersangka telah berubah status menjadi terdakwa," ujarnya.
Riono menjelaskan, kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek tahun 2019-2022 terkait pengadaan perangkat teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook serta Chrome Device Management (CDM).
"Dari hasil penyidikan, Tim Penyidik telah menemukan sejumlah alat bukti yang menguatkan peran masing-masing terdakwa," ujarnya.
Baca Juga: KPK Tetapkan Pejabat Kemenhub Jadi Tersangka Proyek Jalur Kereta Api Kasus Lama Kembali Terbongkar
Para terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi yang dimulai sejak proses penyusunan kajian teknis dan pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.
"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim diduga memerintahkan perubahan hasil kajian Tim Teknis," katanya.
Awalnya, ujar Riono, Tim Teknis telah melaporkan atau menyampaikan kepada Nadiem selaku Mendikbudristek bahwa spesifikasi teknis pengadaan peralatan TIK tahun 2020 tidak boleh mengarah pada sistem operasi tertentu.
"Namun kajian tersebut kemudian diperintahkan untuk diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook," ujarnya.
"Namun pengadaan serupa kembali dilakukan pada tahun 2020 sampai dengan 2022 tanpa dasar teknis yang objektif," katanya.
Baca Juga: Mentan Andi Amran Sulaiman Klaim Stok Aman, 44 Ribu Ton Beras Digelontorkan ke Daerah Bencana
Tindakan tersebut bukan hanya mengarahkan proses pengadaan kepada produk tertentu, tetapi juga telah secara melawan hukum menguntungkan berbagai pihak, baik di lingkungan kementerian, maupun penyedia barang dan jasa.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Putuskan Tak Lagi Pakai Jasa Hotman Paris Sebagai Kuasa Hukum, Ini Alasannya
Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Dkk Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta
Ulah Nadiem Cs Korupsi Laptop Chromebook Rugikan Negara Rp2,1 Triliun
Nadiem Makarim Dkk Bakal Disidang dalam Kasus Laptop Chromebook 16 Desember, Ini Dakwaannya
Jelang Sidang Korupsi Laptop Chromebook, Nadiem Kembali Dibantarkan