KONTEKS.CO.ID - Isu reformasi Polri kembali mengemuka. Di tengah sorotan publik terhadap transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum, dua agenda sensitif dinilai berpotensi menentukan arah masa depan kepolisian, yakni wacana penunjukan Kapolri langsung oleh Presiden dan perluasan ruang jabatan sipil bagi anggota Polri tanpa mekanisme pensiun.
Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie menilai, dua isu tersebut bukan sekadar teknis kelembagaan, melainkan menyentuh fondasi tata kelola demokratis Polri.
“Dua isu ini mencerminkan kebutuhan mendasar untuk memastikan kepolisian tetap profesional, transparan, dan berada di bawah kontrol demokratis,” kata Ikhsan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 13 Desember 2025.
Antara Efisiensi dan Risiko Politisasi
Ikhsan menyoroti wacana Presiden menunjuk Kapolri tanpa persetujuan DPR sebagai momentum evaluasi terhadap mekanisme yang selama ini berjalan.
Menurutnya, posisi Kapolri sangat strategis karena menentukan arah reformasi institusional Polri di tengah tuntutan publik akan penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
Di satu sisi, wacana tersebut dinilai dapat menghindari tarik-menarik politik di parlemen yang selama ini kerap melahirkan kompromi dan utang politik.
“Penunjukan langsung berpotensi memastikan Kapolri yang terpilih sejalan dengan visi Presiden dan bebas dari negosiasi politik di DPR,” ujarnya.
Namun di sisi lain, Ikhsan mengingatkan adanya risiko serius jika mekanisme ini tidak diatur secara ketat.
Penunjukan tanpa persetujuan DPR berpotensi membuat proses seleksi tertutup, memusatkan kekuasaan pada Presiden, serta membuka ruang politisasi Polri apabila Kapolri dianggap terlalu dekat secara politik dengan penguasa.
Empat Syarat Mutlak jika Skema Ini Diterapkan
Ikhsan menegaskan, jika penunjukan Kapolri langsung oleh Presiden benar-benar diterapkan, maka harus disertai dengan pengamanan institusional yang kuat. Ia mengajukan empat prasyarat utama.
Baca Juga: Reformasi Polri, LPSK: Anggota Polri Hingga Tingkat Polsek Harus Paham Perlindungan Saksi dan Korban
Pertama, transparansi penuh dalam proses seleksi, termasuk publikasi rekam jejak calon, indikator kompetensi, proses seleksi internal, hingga alasan Presiden memilih kandidat tertentu.
Artikel Terkait
Pemilihan Calon Kapolri Tanpa Melibatkan DPR, HAI: Amandemen UUD 1945 dan Revisi UU Polri
HAI: Pemilihan Calon Kapolri Tanpa Libatkan DPR Berisiko Tinggi, Presiden Bisa Kontrol Polri Secara Absolut!
Baru Sebulan Dilarang MK, Kapolri Malah Teken Aturan Baru Bolehkan Polisi Aktif Menjabat di 17 Kementerian dan Lembaga
Diteken Kapolri, Perkap No 10 Secara 'Brutal' Tabrak Putusan MK No 114 Tahun 2025
Mahfud MD: Perpol Terbaru yang Dikeluarkan Kapolri Bertentangan dengan Dua UU, Dikuatkan Putusan MK