• Senin, 22 Desember 2025

SETARA Bongkar Dua Isu Panas Reformasi Polri: Penunjukan Kapolri Tanpa DPR, Jalan Pintas Reformasi atau Pintu Politisasi?

Photo Author
- Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:49 WIB
SETARA Institute kritik wacana penunjukan Kapolri langsung oleh Presiden tanpa libatkan DPR (Foto: Istimewa)
SETARA Institute kritik wacana penunjukan Kapolri langsung oleh Presiden tanpa libatkan DPR (Foto: Istimewa)

KONTEKS.CO.ID - Isu reformasi Polri kembali mengemuka. Di tengah sorotan publik terhadap transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum, dua agenda sensitif dinilai berpotensi menentukan arah masa depan kepolisian, yakni wacana penunjukan Kapolri langsung oleh Presiden dan perluasan ruang jabatan sipil bagi anggota Polri tanpa mekanisme pensiun.

Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie menilai, dua isu tersebut bukan sekadar teknis kelembagaan, melainkan menyentuh fondasi tata kelola demokratis Polri.

“Dua isu ini mencerminkan kebutuhan mendasar untuk memastikan kepolisian tetap profesional, transparan, dan berada di bawah kontrol demokratis,” kata Ikhsan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 13 Desember 2025.

Baca Juga: HAI: Pemilihan Calon Kapolri Tanpa Libatkan DPR Berisiko Tinggi, Presiden Bisa Kontrol Polri Secara Absolut!

Antara Efisiensi dan Risiko Politisasi

Ikhsan menyoroti wacana Presiden menunjuk Kapolri tanpa persetujuan DPR sebagai momentum evaluasi terhadap mekanisme yang selama ini berjalan.

Menurutnya, posisi Kapolri sangat strategis karena menentukan arah reformasi institusional Polri di tengah tuntutan publik akan penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.

Di satu sisi, wacana tersebut dinilai dapat menghindari tarik-menarik politik di parlemen yang selama ini kerap melahirkan kompromi dan utang politik.

“Penunjukan langsung berpotensi memastikan Kapolri yang terpilih sejalan dengan visi Presiden dan bebas dari negosiasi politik di DPR,” ujarnya.

Namun di sisi lain, Ikhsan mengingatkan adanya risiko serius jika mekanisme ini tidak diatur secara ketat.

Penunjukan tanpa persetujuan DPR berpotensi membuat proses seleksi tertutup, memusatkan kekuasaan pada Presiden, serta membuka ruang politisasi Polri apabila Kapolri dianggap terlalu dekat secara politik dengan penguasa.

Empat Syarat Mutlak jika Skema Ini Diterapkan

Ikhsan menegaskan, jika penunjukan Kapolri langsung oleh Presiden benar-benar diterapkan, maka harus disertai dengan pengamanan institusional yang kuat. Ia mengajukan empat prasyarat utama.

Baca Juga: Reformasi Polri, LPSK: Anggota Polri Hingga Tingkat Polsek Harus Paham Perlindungan Saksi dan Korban

Pertama, transparansi penuh dalam proses seleksi, termasuk publikasi rekam jejak calon, indikator kompetensi, proses seleksi internal, hingga alasan Presiden memilih kandidat tertentu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X