KONTEKS.CO.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan, anggota Polri hingga tingkat polsek harus memahami ketentuan perlindungan saksi dan korban.
"Jajaran kepolisian itu perlu memahami lebih utuh sampai di tingkat Polsek sehingga persepsi sama pemenuhan terhadap pentingnya perlindungan, pemenuhan hak saksi dan korban," kata Achmadi, Ketua LPSK dikutip di Jakarta, Rabu, 10 Desember 2025.
Ia menyampaikan, LPSK telah memberkan sejumlah masukan untuk mereformasi Polri kepada Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negera Republik Indonesia.
Tentunya, kata Achmadi, masukannya terkait kewenangan Polri dan LPSK dalam hal perlindungan saksi dan korban.
"Kami sampaikan bahwa perlindungan saksi korban itu sangat penting. Jaminan perlindungan saksi dan korban penting dan perlindungan diberikan dalam proses peradilan pidana," ujarnya.
Kolaborasi dan sinergi aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini penyidik Polri dengan LPSK harus lebih ditingkatkan demi melindungi saksi dan korban.
"Secara umum kami sampaikan bahwa kolaborasi, sinergi antarkelembagaan, LPSK, APH, dan itu sangat penting dan terus perlu ditingkatkan," ujarnya.
Ia menegaskan, pada prinsipnya bahwa marwah perlindungan itu harus dijaga karena setiap pemberian perlindungan pasti dan selalu memiliki makna dan momentum yang progresif untuk kepentingan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban.
"Apapun haknya dan apapun dalam rangka kepentingan proses peradilan, kepentingan untuk mendukung keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, itu jadi poinnya yang kami sampaikan," ucapnya.
Sedangkan saat wartawan mengonfirmasi apakah sudah ada masyarakat yang mengajukan permohonan perlindungan terkait pengusutan kerusakan alam di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar), ia mengatakan, belum ada.
"Kami juga terus memonitor melalui kantor perwakilan di sana untuk melakukan perlindungan, hingga saat ini, pentingnya pelindungan itu diserahkan, diberikan dalam proses pengadilan pidana. Kalau ada permohonan perkara, tentu nanti akan kita telaah," katanya.***
Artikel Terkait
Jimly Asshiddiqie Jamin Komisi Percepatan Reformasi Polri Independen Meski Diisi Kapolri
DPR: Bukan Struktur, Mental Polisi yang Rusak! Reformasi Polri Harus Kultural
Komisi Percepatan Reformasi Polri Minta Polri Bebaskan 3 Tersangka Demonstrasi Ricuh Agustus Lalu
Komisi Percepatan Reformasi Polri: Dua Aktivis Lingkungan Tersangka Penghasutan Demonstrasi Agustus Lalu Layak Dibebaskan
Reformasi Polri, Ikadin Minta Perbarui Perkap Penyelidikan Berbasis HAM, Digitalisasi Merit Sistem, dan Optimalisasi Layanan 110