KONTEKS.CO.ID – Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) memberikan sejumlah masukan untuk mereformasi Polri kepada Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Pertama, terkait sistem penegakan hukum," kata Rivai Kusumanegara, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Ikadin dalam konferensi pers di Kemensetneg, Jakarta, Selasa, 9 Desember 2025.
Rivai menyampaikan, DPP Ikadin sempat memberikan beberapa masukan saat RDPU dengan Komisi III DPR ketika membahas RUU KUHAP. Namun, tidak semua diakomodir.
Ikadin mengharapkan masukan tersebut bisa dijadikan bahan untuk menyusun Peraturan Kapolri (Perkapolri) untuk melindungi masyarakat yang belum terjawab di RUU KUHAP.
"Termasuk memperbarui Perkapolri tentang penyelidikan berbasis HAM yang kami rasa sebelum ini juga cukup baik," ujarnya.
Kedua, lanjut Rivai, pihaknya mengusulkan beberapa hal di luar penegakan hukum karena harus ada program percepatan (quick win) dalam pembenahan Polri.
"Agar masyarakat terangkat kepercayaannya kepada Polri, di antaranya terkait dengan pengelolaan SPKT," ujarnya.
SPKT ini bisa menggunakan website Polri dengan mencantumkan perysaratan yang harus dipenuhi jika ingin membuat laporan polisi.
"Agar masyarakat tidak bolak-balik ke SPKT hanya karena kekurangan persyaratan," ucapnya.
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie: Komisi Percepatan Reformasi Polri Rampungkan Rumusan Revisi UU Januari 2026
Selanjutnya, peningkatan layanan panggilan darurat 110 Polri, di antaranya dengan menerapkan sistem digital sehingga kantor polisi terdekat bisa meresponsnya.
"Kantor polisi dan patroli terdekat bisa segera mendapat akses laporan untuk ditindaklanjuti," katanya.
Artikel Terkait
Ray Rangkuti Ungkap Kejanggalan Kapolri Bentuk Tim Reformasi Polri di Ujung Masa Jabatan
Jimly Asshiddiqie Jamin Komisi Percepatan Reformasi Polri Independen Meski Diisi Kapolri
DPR: Bukan Struktur, Mental Polisi yang Rusak! Reformasi Polri Harus Kultural
Komisi Percepatan Reformasi Polri Minta Polri Bebaskan 3 Tersangka Demonstrasi Ricuh Agustus Lalu
Komisi Percepatan Reformasi Polri: Dua Aktivis Lingkungan Tersangka Penghasutan Demonstrasi Agustus Lalu Layak Dibebaskan