• Senin, 22 Desember 2025

Reformasi Polri, Ikadin Minta Perbarui Perkap Penyelidikan Berbasis HAM, Digitalisasi Merit Sistem, dan Optimalisasi Layanan 110

Photo Author
- Selasa, 9 Desember 2025 | 22:05 WIB
Sekjen Ikadin Rivai Kusumanegara menyerahkan masukan Ikadin kepada Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie. (KONTEKS.CO.ID/Dok Ikadin)
Sekjen Ikadin Rivai Kusumanegara menyerahkan masukan Ikadin kepada Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie. (KONTEKS.CO.ID/Dok Ikadin)

KONTEKS.CO.ID – Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) memberikan sejumlah masukan untuk mereformasi Polri kepada Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

"Pertama, terkait sistem penegakan hukum," kata Rivai Kusumanegara, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Ikadin dalam konferensi pers di Kemensetneg, Jakarta, Selasa, 9 Desember 2025.

Rivai menyampaikan, DPP Ikadin sempat memberikan beberapa masukan saat RDPU dengan Komisi III DPR ketika membahas RUU KUHAP. Namun, tidak semua diakomodir. 

Baca Juga: Komisi Percepatan Reformasi Polri: Dua Aktivis Lingkungan Tersangka Penghasutan Demonstrasi Agustus Lalu Layak Dibebaskan

Ikadin mengharapkan masukan tersebut bisa dijadikan bahan untuk menyusun Peraturan Kapolri (Perkapolri) untuk melindungi masyarakat yang belum terjawab di RUU KUHAP.

"Termasuk memperbarui Perkapolri tentang penyelidikan berbasis HAM yang kami rasa sebelum ini juga cukup baik," ujarnya.

Kedua, lanjut Rivai, pihaknya mengusulkan beberapa hal di luar penegakan hukum karena harus ada program percepatan (quick win) dalam pembenahan Polri.

Baca Juga: Drama di Balik Mundurnya Tim Reformasi Polri: Mahfud MD Beberkan Kisah Roy Suryo Cs yang Bikin Rapat Memanas

"Agar masyarakat terangkat kepercayaannya kepada Polri, di antaranya terkait dengan pengelolaan SPKT," ujarnya.

SPKT ini bisa menggunakan website Polri dengan mencantumkan perysaratan yang harus dipenuhi jika ingin membuat laporan polisi.

"Agar masyarakat tidak bolak-balik ke SPKT hanya karena kekurangan persyaratan," ucapnya.

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie: Komisi Percepatan Reformasi Polri Rampungkan Rumusan Revisi UU Januari 2026

Selanjutnya, peningkatan layanan panggilan darurat 110 Polri, di antaranya dengan menerapkan sistem digital sehingga kantor polisi terdekat bisa meresponsnya.

"Kantor polisi dan patroli terdekat bisa segera mendapat akses laporan untuk ditindaklanjuti," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X