Pertama, penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok dalam KUHP nasional sehingga setiap ketentuan pidana kurungan pada undang-undang sektoral maupun peraturan daerah harus dikonversi.
Selain itu, RUU ini memperbaiki sejumlah pasal dalam KUHP akibat kesalahan redaksi dan kebutuhan klarifikasi, termasuk menyesuaikan pola pemidanaan yang kini tidak lagi mengenal minimum khusus maupun pemidanaan kumulatif.
Dengan tenggat pemberlakuan KUHP baru pada 2 Januari 2026, pemerintah menilai penyesuaian perlu dipercepat untuk menghindari tumpang tindih aturan, ketidakpastian hukum, serta disparitas pidana antarsektor.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil: KUHP dan KUHAP Tanpa Fondasi, Jalan Menuju Bencana Hukum Pidana
Secara substansi, RUU Penyesuaian Pidana memuat tiga materi utama. Pertama, penyesuaian berbagai ketentuan pidana di luar KUHP yang mencakup penghapusan pidana kurungan, penyesuaian kategori denda, dan penataan ulang ancaman pidana agar kompatibel dengan KUHP.
Kedua, penyesuaian pidana dalam peraturan daerah dengan membatasi pemidanaan hanya berupa denda dan menghapus pidana kurungan pada seluruh perda.
Sedangkan Ketiga, penyempurnaan sejumlah pasal dalam KUHP yang dinilai masih membutuhkan perbaikan redaksional maupun penjelasan tambahan.***
Artikel Terkait
Sarat Pasal Karet, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Tarik Draf RUU KUHAP
Pemerintah Indonesia Didesak Setop Kekerasan dan Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat dari Sungai Amazon
Hari Ini DPR Akan Sahkan RUU KUHAP Jadi UU
Mahasiswa Sebut DPR Sembunyikan Draf RUU KUHAP yang Akan Disahkan
Fokus Garap RUU PSDK, Komisi XIII DPR Akui Kinerja Panja Pemasyarakatan Belum Optimal