• Minggu, 21 Desember 2025

DPR Resmi Sahkan Undang-Undang Penyesuaian Pidana, Berikut Poin Penting yang Perlu Diketahui

Photo Author
- Senin, 8 Desember 2025 | 17:12 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (Foto: dpr.go.id)
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (Foto: dpr.go.id)

Pertama, penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok dalam KUHP nasional sehingga setiap ketentuan pidana kurungan pada undang-undang sektoral maupun peraturan daerah harus dikonversi.

Selain itu, RUU ini memperbaiki sejumlah pasal dalam KUHP akibat kesalahan redaksi dan kebutuhan klarifikasi, termasuk menyesuaikan pola pemidanaan yang kini tidak lagi mengenal minimum khusus maupun pemidanaan kumulatif.

Dengan tenggat pemberlakuan KUHP baru pada 2 Januari 2026, pemerintah menilai penyesuaian perlu dipercepat untuk menghindari tumpang tindih aturan, ketidakpastian hukum, serta disparitas pidana antarsektor.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil: KUHP dan KUHAP Tanpa Fondasi, Jalan Menuju Bencana Hukum Pidana

Secara substansi, RUU Penyesuaian Pidana memuat tiga materi utama. Pertama, penyesuaian berbagai ketentuan pidana di luar KUHP yang mencakup penghapusan pidana kurungan, penyesuaian kategori denda, dan penataan ulang ancaman pidana agar kompatibel dengan KUHP.

Kedua, penyesuaian pidana dalam peraturan daerah dengan membatasi pemidanaan hanya berupa denda dan menghapus pidana kurungan pada seluruh perda.

Sedangkan Ketiga, penyempurnaan sejumlah pasal dalam KUHP yang dinilai masih membutuhkan perbaikan redaksional maupun penjelasan tambahan.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X