• Minggu, 21 Desember 2025

Kemenhut Ancam Terapkan Pasal Pencucian Uang dan Gugat Pelaku Kejahatan Kehutanan

Photo Author
- Senin, 8 Desember 2025 | 07:57 WIB
Tumpukan kayu gelondongan hasil illegal logging (Foto: Ilustrasi/Pexels)
Tumpukan kayu gelondongan hasil illegal logging (Foto: Ilustrasi/Pexels)
KONTEKS.CO.ID – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) ancam terapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) para pelaku kejahatan hutan.
 
"Ditjen Gakkum juga tengah mengkaji penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Dwi Januanto Nugroho, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut dalam keterangan dikutip pada Senin, 8 Desember 2025.
 
Ia menegaskan, rencana penerapan pasal TPPU tersebut untuk menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan kehutanan.
 
 
Selain TPUU, lanjut dia, pihaknya akan melayangkan gugatan perdata terhadap para pelaku tindak pidana kehutanan tersebut.
 
"[Sesuai] Pasal 72 juncto 76 UU Kehutanan untuk memulihkan fungsi ekosistem hutan," ujarnya.
 
Sedangkan untuk memulihkan kerusakan hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS), khususnya di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) Kemenhut akan memberikan langkah-langkah teknis pemulihan hulu DAS.
 
 
"Bekerja sama dengan Ditjen Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH), pemerintah daerah, dan masyarakat setempat," ujarnya.
 
Ia menyampaikan, program ini mencakup rehabilitasi vegetasi, penanganan pengendalian erosi, serta penataan kembali alur sungai yang tersumbat material.
 
Kemenhut menegaskan komitmen untuk bekerja secara profesional, transparan, dan terpadu dengan semua pemangku kepentingan demi mengungkap akar penyebab kerusakan hulu dan memulihkan fungsi hidrologis DAS.
 
 
Penindakan terhadap pelanggaran kehutanan yang berkontribusi pada bencana, bukan sekadar tindakan administratif.
 
"[Ini] upaya perlindungan terhadap keselamatan publik dan ketahanan ekologis bangsa," katanya. 
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X