• Minggu, 21 Desember 2025

DJP Larang Cuti Pegawai Desember 2025 untuk Pastikan Layanan Pajak Tetap Lancar, Catat Aturannya

Photo Author
- Sabtu, 6 Desember 2025 | 21:30 WIB
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu dilarang cuti tahunan Desember 2025. (Instagram @menkeu_ri)
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu dilarang cuti tahunan Desember 2025. (Instagram @menkeu_ri)

KONTEKS.CO.IDDesember 2025, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu harus siap-siap bekerja penuh tanpa cuti tahunan.

Kebijakan ini resmi diterbitkan untuk menjaga stabilitas layanan dan memastikan target penerimaan pajak di akhir tahun tercapai.

Nota Dinas Nomor ND-338/PJ/PJ.01/2025 menegaskan larangan cuti bagi seluruh pimpinan unit, mulai dari Sekretaris Ditjen Pajak hingga kepala kantor wilayah dan unit pelaksana teknis.

Pengecualian hanya berlaku untuk dua kondisi yaitu kepentingan hari besar keagamaan atau kepentingan mendesak yang tidak bisa ditunda.

Baca Juga: Waspada Hujan Lebat Sepekan, Mulai 6 hingga 12 Desember 2025: BMKG Rilis Daftar Wilayah Potensi Banjir dan Longsor

“Dalam rangka pengamanan target penerimaan pajak tahun 2025, seluruh pimpinan unit di lingkungan DJP diminta untuk tidak mengajukan cuti tahunan pada bulan Desember 2025,” tulis nota dinas yang dikutip Sabtu, 6 Desember 2025.

"...kecuali permohonan cuti tersebut untuk kepentingan hari besar keagamaan atau kepentingan mendesak."

Fokus Utama: Pelayanan Pajak Tetap Optimal

Tak cuma soal larangan cuti, DJP menekankan pegawai tetap bertanggung jawab penuh terhadap layanan wajib pajak. Semua langkah pengamanan penerimaan negara harus dioptimalkan, bahkan di masa sibuk akhir tahun.

Baca Juga: Mauliate 2025: Ucapan Syukur Akhir Tahun, Kolaborasi Tenun Batak dan Mode Kontemporer untuk Perspektif Baru

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa pengaturan cuti bersifat internal dan administratif. Menurutnya, hal ini praktik rutin di banyak lembaga pemerintah menjelang akhir tahun.

“Prinsip DJP adalah menjaga pelayanan tetap berjalan tanpa mengganggu hak pegawai, khususnya terkait cuti hari besar keagamaan,” kata Rosmauli pada Jumat, 5 Desember 2025.

"Fokus kami saat ini adalah memastikan penerimaan negara dan layanan tetap terjaga dengan baik," lanjutnya.

Pengaturan ini juga dimaksudkan agar pegawai tidak kelelahan dan pelayanan tetap konsisten, terutama saat banyak wajib pajak membutuhkan dukungan sebelum tutup tahun.

Baca Juga: BNPB Update Banjir Sumatera: Korban Meninggal 914 Jiwa, 389 Masih Hilang, Operasi SAR Terus Digencarkan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X