KONTEKS.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2026.
Beleid tersebut diteken Presiden Prabowo pada 13 November 2025.
"Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat," tulis salinan Keppres itu mengutip Jumat, 5 Desember 2025.
Baca Juga: 5 Alasan Orang Jarang Posting: Bukan Antisosial, Tapi Ini Jawabannya
Dituliskan, besaran Bipih akan digunakan untuk biaya penerbangan, biaya pelayanan akomodasi di Mekkah, biaya pelayanan akomodasi di Madinah, hingga biaya hidup.
Untuk itu, besaran nilai manfaat untuk jemaah haji reguler sebesar Rp6,69 triliun dan Rp7,2 miliar untuk haji khusus.
Berikut rincian besaran Bipih jemaah haji reguler tiap embarkasi:
- Embarkasi Aceh Rp45.109.422
- Embarkasi Medan Rp46.163.512
- Embarkasi Batam Rp54.125.422
Baca Juga: Pesisir Barat Banjir, Lumajang Diterjang Angin Kencang, Satu Warga Tewas
- Embarkasi Padang Rp47.869.922
- Embarkasi Palembang Rp54.206.922
Artikel Terkait
Pendaftaran Petugas Haji 2026 Resmi Dimulai, Cek Syarat dan Alur Lengkapnya
Pengamat Politik: Ultimatum Syuriyah Terhadap Gus Yahya Titik Kulminasi dari Residu Konflik Muktamar Hingga Dana Haji
Gus Irfan Lantik Pejabat Baru Kementerian Haji dan Umrah, Mantan Raja OTT Jadi Dirjen
Wow! BPI Danantara Ajukan Dua Bidang Tanah di Mekkah untuk Proyek Kampung Haji Indonesia
KPK Jelaskan Peran Mantan Menag Gus Yaqut di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji