• Minggu, 21 Desember 2025

Lisa Mariana Kembali Lolos dari Kurungan Jeruji Besi

Photo Author
- Jumat, 5 Desember 2025 | 11:29 WIB
 Lisa Mariana mangkir, kuasa hukum tunjukkan surat dokter. (Instagram @lisamarianaaa)
Lisa Mariana mangkir, kuasa hukum tunjukkan surat dokter. (Instagram @lisamarianaaa)

"Panggilan yang kedua ini disertai dengan upaya paksa. Iya pemeriksaan doang, udah kita tangkap. Lisa ini sudah di sini, sudah kita bawa ke sini, lagi diperiksa ini," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan kepada wartawan, Kamis 4 Desember 2025.

Hendra menegaskan, menjalani pemeriksaan status sebagai tersangka. Namun, polisi tidak melakukan penahanan.

"Memang tidak dilakukan penahanan. Tapi unsur penyidikannya sudah terpenuhi. Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Lisa Mariana ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Jawa Barat dalam kasus video asusila.

Baca Juga:Pelatih Persija Bubarkan Skuad usai Ukir Enam Kemenangan Beruntun: Saya Tak Mau Ketemu Mereka!

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, penetapan tersangka terhadap Lisa usai pemeriksaan saksi dan gelar perkara.

"Setelah yang bersangkutan beberapa kali mangkir dan menyampaikan kesaksiannya saat pemeriksaan, ini sudah cukup dari hasil pemeriksaan dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Jawa Barat ini," kata Hendra Rochmawan kepada wartawan, Minggu, 9 November 2025.

Tak hanya Lisa Mariana, polisi juga menetapkan pemeran pria dalam video asusila tersebut jadi tersangka.

Baca Juga:Kisah Kehidupan Menkeu Purbaya Saat Jadi Insinyur, Banting Stir ke Ekonomi Hingga Bangun Pagi untuk Jalan Kaki

Bahkan, penetapan tersangka terhadap pemeran pria telah lebih dulu dilakukan sebelum Lisa.

Lisa sebelumnya juga lolos dari penahanan di Polda Metro Jaya dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X