• Minggu, 21 Desember 2025

Bareskrim Polri Koordinasi JPU Kejati Jabar Agar Kasus Lisa Mariana Segera Disidangkan

Photo Author
- Rabu, 19 November 2025 | 17:03 WIB
Lisa Mariana resmi ditetapkan tersangka. (Instagram @ridwankamilovers, @lisamarianaaa)
Lisa Mariana resmi ditetapkan tersangka. (Instagram @ridwankamilovers, @lisamarianaaa)

 

KONTEKS.CO.ID – Bareskrim Polri akan koordinasi dengan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) agar kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil yang membelit tersangka Lisa Mariana segera disidangkan.

“Koordinasi dalam criminal justice system, untuk lebih meyakinkan lagi ini bisa dibawa ke persidangan,” kata Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri di Jakarta, Rabu, 19 November 2025.

Ia menjelaskan, Tim Penyidik Bereskrim Polri akan melakukan koordinasi karena telah melimpahkan tahap I perkara tersangka Lisa Mariana kepada Tim JPU Kejati Jabar.

Baca Juga: Identitas Pria yang Bergumul dengan Lisa Mariana dalam Video Asusila Terungkap dari Tato

Tim Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara Lisa Mariana pada Kamis, 13 November 2025.

“Sudah melimpahkan berkas perkara tahap satu,” ujarnya.

Tim penyidik menunggu petunjuk dari Tim JPU Kejati Jabar apakah berkas penyidikannya sudah lengkap (P21) atau masih ada yang harus dilengkapi (P19).

Baca Juga: Polisi Ungkap Alasan Tetapkan Lisa Mariana Jadi Tersangka Video Asusila

“Kita menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum,” katanya.

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang membelit selebgram Lisa Mariana, berawal dari tudinganya bahwa putrinya berinisial CA adalah anak dari Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil lantas melaporkan Lisa Mariana ke Dittipidsiber Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik pada 11 April 2025.

Baca Juga: Lisa Mariana Jadi Tersangka Lagi, Kali Ini Kasus Video Asusila yang Sengaja Direkam

Penyidik kemudian melakukan tes DNA terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan CA. Hasilnya, CA bukan darah daging Ridwan Kamil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X