Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ridwan Kamil (RK).
Bareskrim Polri menyangka Lisa melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah dengan ancaman 9 bulan dan 4 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Alasan Polisi Tak Menahan Lisa Mariana Meski Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
Lisa Mariana Tersangka tapi Tidak Ditahan, Ridwan Kamil: Penahanan Bukan Fokus Utama
Lisa Mariana Jadi Tersangka Lagi, Kali Ini Kasus Video Asusila yang Sengaja Direkam
Polisi Ungkap Alasan Tetapkan Lisa Mariana Jadi Tersangka Video Asusila
Identitas Pria yang Bergumul dengan Lisa Mariana dalam Video Asusila Terungkap dari Tato