• Minggu, 21 Desember 2025

Bareskrim Polri Koordinasi JPU Kejati Jabar Agar Kasus Lisa Mariana Segera Disidangkan

Photo Author
- Rabu, 19 November 2025 | 17:03 WIB
Lisa Mariana resmi ditetapkan tersangka. (Instagram @ridwankamilovers, @lisamarianaaa)
Lisa Mariana resmi ditetapkan tersangka. (Instagram @ridwankamilovers, @lisamarianaaa)

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ridwan Kamil (RK).

Bareskrim Polri menyangka Lisa melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah dengan ancaman 9 bulan dan 4 tahun penjara.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X