• Minggu, 21 Desember 2025

JPU Nyatakan Lima Terdakwa Korupsi Kredit Bank Jatim Cabang Jakarta Rugikan Negara Rp299 Miliar

Photo Author
- Kamis, 4 Desember 2025 | 22:34 WIB
Ilustrasi kasus korupsi fasilitas kredit Bank Jatim Cabang Jakarta. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
Ilustrasi kasus korupsi fasilitas kredit Bank Jatim Cabang Jakarta. (KONTEKS.CO.ID/Ist)

KONTEKS.CO.ID – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) tuntut lima terdakwa korupsi pemberian fasilitas kredit Bank Jatim Cabang Jakarta dihukum 16 tahun penjara karena rugikan negara Rp299 miliar lebih. 

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Muhammad Fadil Paramajeng, JPU Kejagung membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 4 Desember 2025.

Adapun kelima terdakwanya yakni Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta, Benny; Manajer PT Indi Daya Group, Sischa Dwita Puspa; pemilik Indi Daya Group, Bun Sentoso; Direktur Indi Daya Group, Agus Dianto Mulia; serta staf Indi Daya Group, Fitri Kristiani alias Nisa. 

Baca Juga: Kejari Jakpus Sita Dua Mobil Mewah Terkait Korupsi Kredit Rp122 Miliar Bank BUMN ke Tiga Perusahaan

Fadil menyampaikan, perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara dengan cara memperkaya diri masing-masing. Rinciannya, Benny sejumlah Rp2,92 miliar.

Menurut JPU, Benny memperkaya diri sendiri demi menjadi pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta secara definitif. 

Selanjutnya, Bun Sentoso sebesar Rp268,65 miliar, Agus Rp20,04 miliar, Nisa Rp4 miliar, dan Sischa Rp3,7 miliar. 

Baca Juga: Kejari Jakpus Tetapkan Dirut PT GSU dan Direktur PT CKT Tersangka Korupsi Kredit Rp122 Miliar

Terdakwa Benny menyetujui kredit tidak sesuai ketentuan. Dia langsung menyatakan bahwa perusahaan pemohon kredit memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pinjaman.

Sementara terdakwa Bun dan Agus bersama-sama terdakwa Nisa dan Sischa memanipulasi atau merekayasa dokumen persyaratan, di antaranya memakai perusahaah tak ada pengurus, usaha, dan data-data lainnya. 

Atas ulah tersebut Bank Jatim Cabang Jakarta memberikan kredit kepada Indi Daya Group sejumlah Rp549,5 miliar.

Baca Juga: Kejagung Periksa Advokat, Notaris hingga Pihak LPEI dan Asuransi Soal Korupsi Kredit Sritex

Atas perbuatan tersebut Tim JPU Kejagung menuntut masing-masing terdakwa dihukum 16 tahun penjara dan membayar denda masing-masing Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Kemudian membayar uang pengganti, yakni terdakwa Benny Rp3,15 miliar subsider 5 tahun penjara dan Bun Sentoso Rp268,65 miliar subsider 8 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X