• Senin, 22 Desember 2025

Kejari Jakpus Tetapkan Dirut PT GSU dan Direktur PT CKT Tersangka Korupsi Kredit Rp122 Miliar

Photo Author
- Selasa, 18 November 2025 | 07:03 WIB
Ilustrasi Kejari Jakpus tetapkan 3 tersangka korupsi kredit Rp122 miliar. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
Ilustrasi Kejari Jakpus tetapkan 3 tersangka korupsi kredit Rp122 miliar. (KONTEKS.CO.ID/Ist)

KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) tetapkan Direktur Utama (Dirut) PT GSU, LPN; dan Direktur PT DPG dan PT CKT, MLG; sebagai tersangka korupsi pengajuan kredit modal kerja (KMK) pada salah satu bank BUMN. 

Kepala Kejari Jakpus, Antonius Despinola, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 17 November 2025, mengatakan, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya, yakni FHS selaku relation manager salah satu bank BUMN.

Penyidik menetapkan mereka sebagai  tersangka setelah melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga: Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL Rugikan Negara Rp1,6 Triliun

"Menetapkan tiga orang tersangka yang akan kita mintakan pertanggungjawaban pidana," ujarnya.

Kasus ini berawal dari pengajuan KMK dari perusahaan di atas. Permohonan ke salah satu bank BUMN ini diajukan dengan dalih beberapa kontrak pekerjaan di tiga kementerian.

Kontrak pekerjaan yang digunakan sebagai dasar permohonan kredit tersebut disinyalir fiktif.

Baca Juga: Kejagung Periksa Advokat, Notaris hingga Pihak LPEI dan Asuransi Soal Korupsi Kredit Sritex

Tersangka FHS lantas memproses pengajuan kredit yang diajukan LPN dan MLG tanpa menerapkan prinsip kehati-hatian.

"Tanpa melakukan verifikasi secara detail dan mendalam," kata Antonius.

FHS langsung menyetujui permohonan kredit yang diajukan LPN dan MLG serta menyampaikan kepada pimpinannya.

Baca Juga: Usut Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Periksa Saksi dari Klaster Sindikasi

"Kredit tersebut disetujui dan dicairkan sejumlah Rp122 miliar," katanya.

Kredit tersebut dikirimkan ke rekening PT DPG, PT CKT, dan PT GSU. Tersangka MLG lantas memindahkan dana tersebut ke sejumlah rekening atas nama orang lain yang dikuasainya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X