KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) tetapkan Direktur Utama (Dirut) PT GSU, LPN; dan Direktur PT DPG dan PT CKT, MLG; sebagai tersangka korupsi pengajuan kredit modal kerja (KMK) pada salah satu bank BUMN.
Kepala Kejari Jakpus, Antonius Despinola, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 17 November 2025, mengatakan, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya, yakni FHS selaku relation manager salah satu bank BUMN.
Penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup.
Baca Juga: Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL Rugikan Negara Rp1,6 Triliun
"Menetapkan tiga orang tersangka yang akan kita mintakan pertanggungjawaban pidana," ujarnya.
Kasus ini berawal dari pengajuan KMK dari perusahaan di atas. Permohonan ke salah satu bank BUMN ini diajukan dengan dalih beberapa kontrak pekerjaan di tiga kementerian.
Kontrak pekerjaan yang digunakan sebagai dasar permohonan kredit tersebut disinyalir fiktif.
Baca Juga: Kejagung Periksa Advokat, Notaris hingga Pihak LPEI dan Asuransi Soal Korupsi Kredit Sritex
Tersangka FHS lantas memproses pengajuan kredit yang diajukan LPN dan MLG tanpa menerapkan prinsip kehati-hatian.
"Tanpa melakukan verifikasi secara detail dan mendalam," kata Antonius.
FHS langsung menyetujui permohonan kredit yang diajukan LPN dan MLG serta menyampaikan kepada pimpinannya.
Baca Juga: Usut Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Periksa Saksi dari Klaster Sindikasi
"Kredit tersebut disetujui dan dicairkan sejumlah Rp122 miliar," katanya.
Kredit tersebut dikirimkan ke rekening PT DPG, PT CKT, dan PT GSU. Tersangka MLG lantas memindahkan dana tersebut ke sejumlah rekening atas nama orang lain yang dikuasainya.
Artikel Terkait
Kejati Sulsel Tahan Perempuan Inisial KK dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank BUMN Bulukumba
Kejagung Cecar Eks Dirut PT Rayon Utama Makmur Soal Korupsi Kredit Sritex
Usut Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Periksa Saksi dari Klaster Sindikasi
Kejagung Periksa Advokat, Notaris hingga Pihak LPEI dan Asuransi Soal Korupsi Kredit Sritex
Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL Rugikan Negara Rp1,6 Triliun