• Minggu, 21 Desember 2025

Kejati Sulsel Tahan Perempuan Inisial KK dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank BUMN Bulukumba

Photo Author
- Senin, 27 Oktober 2025 | 10:36 WIB
Perempuan KK tersangka korupsi Bank BUMN Bulukumba. (Dok Kejati Sulsel)
Perempuan KK tersangka korupsi Bank BUMN Bulukumba. (Dok Kejati Sulsel)

KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan perempuan berinisial KK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif di salah satu bank BUMN Bulukumba.

Kasus ini terjadi pada periode 2021 hingga 2023 dan melibatkan tiga orang tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengonfirmasi bahwa KK kini resmi ditahan.

Baca Juga: Rayakan Sumpah Pemuda, Gibran Pilih Hadiri Mancing Mania di Bekasi, Ajak Generasi Muda Bersatu

“Iya, KK ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari ke depan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin 27 Oktober 2025.

Korupsi Kredit Fiktif dan Penyalahgunaan Dana Bank BUMN Bulukumba

Menurut Soetarmi, KK diduga bersekongkol dengan dua tersangka lain, R dan HA, yang telah lebih dulu ditahan.

“Modus yang dilakukan adalah menggunakan identitas nasabah untuk mengajukan kredit. Hasil pencairannya dipakai sebagian atau seluruhnya oleh para tersangka,” terangnya.

Baca Juga: Setelah Dua Bulan Menanti, Ibu Prada Lucky Akhirnya Lihat 22 Prajurit TNI AD Disidang di Kupang

Tak hanya itu, ketiganya juga tidak menyetorkan angsuran atau pelunasan kredit ke bank. Akibatnya, dana nasabah tidak tercatat di sistem keuangan resmi.

“Uang tersebut digunakan dan dinikmati untuk kepentingan pribadi,” kata Soetarmi.

Perbuatan para tersangka membuat Bank BUMN Bulukumba mengalami kerugian hingga Rp3,86 miliar. Penyidik kini tengah menelusuri kemungkinan adanya tersangka baru.

Baca Juga: Prabowo Tuntut Evaluasi Total Program MBG, Aturan Baru: Dari Sendok, Air Galon hingga Dapur Sekolah Mandiri

“Tim penyidik akan melakukan penyitaan, penggeledahan, serta pelacakan aliran dana untuk mempercepat pemberkasan dan pelimpahan ke pengadilan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X