• Minggu, 21 Desember 2025

Lima Terdakwa Korupsi Kredit Bank Jatim Dituntut 16 Tahun Penjara

Photo Author
- Kamis, 4 Desember 2025 | 22:06 WIB
Ilustrasi kasus korupsi fasilitas kredit Bank Jatim Cabang Jakarta. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
Ilustrasi kasus korupsi fasilitas kredit Bank Jatim Cabang Jakarta. (KONTEKS.CO.ID/Ist)

KONTEKS.CO.ID – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) tuntut lima terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas kredit Bank Jatim Cabang Jakarta dihukum 16 tahun penjara

JPU Kejagung, Muhammad Fadil Paramajeng dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 4 Desember 2025, mengatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi.

Adapu kelima terdakwanya yakni, Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta, Benny; Manajer PT Indi Daya Group, Sischa Dwita Puspa; pemilik Indi Daya Group, Bun Sentoso; Direktur Indi Daya Group, Agus Dianto Mulia; serta staf Indi Daya Group, Fitri Kristiani alias Nisa. 

Baca Juga: Kejari Jakpus Sita Dua Mobil Mewah Terkait Korupsi Kredit Rp122 Miliar Bank BUMN ke Tiga Perusahaan

Fadil menyampaikan, mereka melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam pemberian fasilitas kredit pada tahun 2023-2024 sehingga merugikan negara Rp299,39 miliar.

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ucapnya.

Selain 16 tahun penjara, JPU juga menuntut mereka membayar denda masing-masing Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Kejari Jakpus Tetapkan Dirut PT GSU dan Direktur PT CKT Tersangka Korupsi Kredit Rp122 Miliar

Berikutnya, JPU menuntut mereka membayar uang pengganti, yakni terdakwa Benny Rp3,15 miliar subsider 5 tahun penjara dan Bun Sentoso Rp268,65 miliar subsider 8 tahun penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Agus Rp20,04 miliar subsider 6 tahun penjara, Nisa Rp4 miliar subsider 5 tahun penjara, dan Sischa Rp3,7 miliar subsider 6 tahun penjara.

JPU menuntut kelima terdakwa dihukum dengan hukuman di atas setelah mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan perbuatan mereka.

Baca Juga: Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL Rugikan Negara Rp1,6 Triliun

Untuk hal memberatkan, yakni para terdakwa menghambat tujuan pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal yang meringankannya, para terdakwa belum pernah dihukum serta menyesali dan mengakui semua perbuatannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X