Tim JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.***
Artikel Terkait
Kejagung Periksa Advokat, Notaris hingga Pihak LPEI dan Asuransi Soal Korupsi Kredit Sritex
Kejagung Cecar Tiga Pejabat Sritex Soal Korupsi Pemberian Kredit
Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL Rugikan Negara Rp1,6 Triliun
Kejari Jakpus Tetapkan Dirut PT GSU dan Direktur PT CKT Tersangka Korupsi Kredit Rp122 Miliar
Kejari Jakpus Sita Dua Mobil Mewah Terkait Korupsi Kredit Rp122 Miliar Bank BUMN ke Tiga Perusahaan