• Minggu, 21 Desember 2025

KPK Geledah Rumah Dirut Perumda Sari Gunung Ponorogo, Ini Hasilnya

Photo Author
- Senin, 1 Desember 2025 | 10:28 WIB
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko resmi jadi tersangka dugaan suap mutasi jabatan dan proyek RSUD Ponorogo (Foto: YouTube/KPK Official)
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko resmi jadi tersangka dugaan suap mutasi jabatan dan proyek RSUD Ponorogo (Foto: YouTube/KPK Official)

KONTEKS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah rumah Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Dirut Perumda) Sari Gunung, Kokoh Prio Utomo (KKH).

"Penggeledahan di wilayah Bangkalan, Jawa Timur, yakni di rumah KKH [Kokoh Prio Utomo]," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK di Jakarta, Senin, 1 November 2025.

Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Tenaga Ahli Bupati Ponorogo zaman Sugiri Sancoko tersebut pada pekan lalu.

Baca Juga: Ketua Golkar Bahlil Lahadalia Tegaskan Hormati Proses Hukum Terkait Pemeriksaan Bupati Gunung Mas oleh KPK

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik diduga terkait kasus yang membelit Sugiri. 

Sebelumnya, KPK menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Empat tersangkanya adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.

Baca Juga: BPKP Bantah Serahkan Laporan Dugaan Korupsi yang Jerat Tiga Bos ASDP ke KPK

KPK menetapkan mereka sebagai tersangka usai menjaringnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo, Jatim.

Untuk suap pengurusan jabatan, Sugiri diduga menerima suap bersama Agus Pramono dari Yunus Mahatma.

Sedangkan dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, Sugiri diduga menerima suap bersama Yunus Mahatma dari Sucipto.

Baca Juga:KPK Buka Peluang Periksa Pihak Legislatif dalam Kasus Suap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Adapun untuk dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, Sugiri Sancoko menerima suap dari Yunus Mahatma.

KPK menyangka Sugiri dan Yunus melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X