• Senin, 22 Desember 2025

Pengacara Ini Tuding Mafia Tanah Berlidung di Balik Dapur MBG, Bekingnya Pati Polri dan Politisi

Photo Author
- Sabtu, 29 November 2025 | 18:22 WIB
Lokasi lahan di Citeureup yang digunakan sebagai Dapur MBG oleh Yayasan CEO Global Indonesia. (Foto: Ist)
Lokasi lahan di Citeureup yang digunakan sebagai Dapur MBG oleh Yayasan CEO Global Indonesia. (Foto: Ist)

KONTEKS.CO.ID - Muhammad Imron, kuasa hukum Jin Hwan Cho, menuding ada sekelompok orang yang secara melawan hukum menguasai lahan di Desa Tangkil, Citeureup, Kabupaten Bogor. Penguasaan lahan tanpa dasar hukum tersebut diduga berlindung di balik proyek Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Mereka menjadikan lahan yang dikuasai tanpa hak tersebut sebagai SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) atau dapur MBG," ujar imron dalam keterangan tertulis, Sabtu 29 November 2025.

Lebih jauh Imron mengungkapkan, saat ini di dalam lahan seluas kurang lebih 2,6 hektare saat ini berdiri SPPG dengan nama yayasan yang diduga terafiliasi dengan oknum pejabat d Polri dan oknum polisiti di Komisi III DPR RI.

Baca Juga: 74 Warga Agam Meninggal Dunia, 78 Orang Masih Hilang

Imron merinci, penyelenggara MBG sesuai papan nama yang terpampang di Lokasi atas nama Yayasan CEO Global Indonesia. Namun setelah dicek di AHU, yayasan ini tidak terdaftar. Nama yayasan yang terdaftar di AHU adalah Yayasan Global CEO Indonesia yang Ketua Umumnya bernama Trisya.

"Informasi yang kami dapatkan, Pengelola SPPG di lokasi adalah seseorang Bernama Fernando Iskandar alias (Joseph). Ternyata Trisya dan Fernando Iskandar alias (Joseph) ini juga telah mendirikan 7 Yayasan CEO Indonesia lainnya yang berfokus kepada MBG dan sampai dengan hari ini, operasional SPPG tersebut diduga ada keterlibatan oknum Pati Polri dan beberapa orang swasta," tulis Imron.

Padahal, lanjut Imron, lahan seluas 2,6 hektare tersebut merupakan milik kliennya berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Cibinong Nomor 31 Pdt.G/2013/PA.Cbn.

Baca Juga: Ray Rangkuti Ungkap Kejanggalan Kapolri Bentuk Tim Reformasi Polri di Ujung Masa Jabatan

Selanjutnya untuk melaksanakan penetapan tersebut, klien Imron bersama ahli waris lainnya menandatangani akta Nomor 42 perihal kesepakatan bersama tertanggal 28 Mei 2013 dan Akta Nomor 43 Perihal kuasa menjual tertanggal 28 Mei 2013.

Singkat cerita, seluruh ahli waris lainya menyerahkan aset-aset atas nama almarhumah Rita Kesuma kepada Jin Hwan Cho.

"Klien kami Jin Hwan Cho adalah pemilik tunggal yang sah atas aset-aset yang diatasnamakan Rita Kesuma," kata Imron.

Baca Juga: Bebas Usai Dapat Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Ngaku Rekeningnya Masih Diblokir

Disewa Joseph

Imron mengatakan, kasus berawal pada Februari 2024 saat lahan milik kliennya, Jin Hwan Cho, disewa oleh Fernando Iskandar alias Joseph. Perjanjian ditandatangani oleh PT Sandi Kesuma yang diwakili oleh Jin Hwan Cho dan PT Alpaca Bahagia Riverside yang diwakili Josiandy Wibowo yang saat penandatanganan diperkenalkan oleh Joseph sebagai saudaranya.

Namun sejak September 2024, Imron mengaku PT Alpaca tidak membayar uang sewa sebagaimana mestinya dan berdasarkan perjanjian harus keluar meninggalkan Objek sewa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jimmy Radjah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X