• Minggu, 21 Desember 2025

Kasus Mafia Tanah, Kejati NTT Sita Tanah Negara Nyaris 1 Ha di Kupang, Dugaan Korupsi Rugikan Rp900 Miliar

Photo Author
- Kamis, 29 Mei 2025 | 08:15 WIB
Kejati NTT menyita tanah negara seluas 99.785 m² di Kelurahan Oesapa, Kupang pada Rabu, 28 Mei 2025. (Instagram @kejatintt dan @kejaksaan.ri)
Kejati NTT menyita tanah negara seluas 99.785 m² di Kelurahan Oesapa, Kupang pada Rabu, 28 Mei 2025. (Instagram @kejatintt dan @kejaksaan.ri)

KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Tinggi NTT (Kejati NTT) menyita tanah negara seluas 99.785 m² di Kelurahan Oesapa, Kupang pada Rabu, 28 Mei 2025.

Melansir dari Instagram @kejatintt dan @kejaksaan.ri pada Kamis, 29 Mei 2025, Penyitaan dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Mourest A Kolobani berdasarkan Penetapan Pengadilan Tipikor Kupang No. 20/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Kpg.

Tanah bersertifikat Hak Pakai No. 4/1995 atas nama Kemenkumham RI ini disita untuk penyidikan dugaan korupsi penguasaan aset negara oleh pihak tak berwenang.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Kemendikbud Ristek, Kejagung: Ada Perintah Atasan ke Stafsus

Kasus berakar dari tukar guling tanah tahun 1975 antara Pemda NTT dan Direktorat Pemasyarakatan, yang kemudian dipecah sertifikatnya pada 1995.

Investigasi mengungkap praktik ilegal saat oknum Yonas Konay, Susana Juliana Konai, dan Nikson Lily menjual tanah negara melalui pemalsuan dokumen (2017-2020).

Contohnya: Yonas Konay menjual 10.000 m² ke Yohana Lada Sitta (Rp750 juta) dengan surat palsu yang disaksikan pejabat kelurahan.

Kejati NTT menyita tanah negara seluas 99.785 m² di Kelurahan Oesapa, Kupang pada Rabu, 28 Mei 2025. (Instagram @kejatintt dan @kejaksaan.ri)

Baca Juga: Dugaan Korupsi Kemendikbud Ristek Era Nadiem Makarim Rp9,9 T, Wamen Dikdasmen Bilang Begini

Transaksi ilegal ini berpotensi rugikan negara Rp900 miliar. Proses penyitaan dihadiri BPN dan Kanwil Pemasyarakatan, dengan pengamanan ketat TNI AD Denpom IX/1 Kupang.

Tim memasang 6 papan tanda sita dan kawat berduri mengelilingi lokasi sebagai bukti pengambilalihan aset negara kembali. Kejati NTT menegaskan komitmen penuntasan kasus korupsi yang melibatkan kolusi pejabat ini.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X