KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Tinggi NTT (Kejati NTT) menyita tanah negara seluas 99.785 m² di Kelurahan Oesapa, Kupang pada Rabu, 28 Mei 2025.
Melansir dari Instagram @kejatintt dan @kejaksaan.ri pada Kamis, 29 Mei 2025, Penyitaan dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Mourest A Kolobani berdasarkan Penetapan Pengadilan Tipikor Kupang No. 20/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Kpg.
Tanah bersertifikat Hak Pakai No. 4/1995 atas nama Kemenkumham RI ini disita untuk penyidikan dugaan korupsi penguasaan aset negara oleh pihak tak berwenang.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Kemendikbud Ristek, Kejagung: Ada Perintah Atasan ke Stafsus
Kasus berakar dari tukar guling tanah tahun 1975 antara Pemda NTT dan Direktorat Pemasyarakatan, yang kemudian dipecah sertifikatnya pada 1995.
Investigasi mengungkap praktik ilegal saat oknum Yonas Konay, Susana Juliana Konai, dan Nikson Lily menjual tanah negara melalui pemalsuan dokumen (2017-2020).
Contohnya: Yonas Konay menjual 10.000 m² ke Yohana Lada Sitta (Rp750 juta) dengan surat palsu yang disaksikan pejabat kelurahan.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Kemendikbud Ristek Era Nadiem Makarim Rp9,9 T, Wamen Dikdasmen Bilang Begini
Transaksi ilegal ini berpotensi rugikan negara Rp900 miliar. Proses penyitaan dihadiri BPN dan Kanwil Pemasyarakatan, dengan pengamanan ketat TNI AD Denpom IX/1 Kupang.
Tim memasang 6 papan tanda sita dan kawat berduri mengelilingi lokasi sebagai bukti pengambilalihan aset negara kembali. Kejati NTT menegaskan komitmen penuntasan kasus korupsi yang melibatkan kolusi pejabat ini.***
Artikel Terkait
10 Daftar Negara Minim Korupsi di Asia Tenggara, Indonesia Kalahkan Thailand
Kronologi Korupsi Kemendikbudristek Rp9,9 T Terkait Laptop Chromebook, Siapa Saja yang Terlibat?
Pelapor Dugaan Korupsi Baznas Jabar, Malah Jadi Tersangka, KPK: Identitas Harus Dirahasiakan
Dugaan Korupsi Kemendikbud Ristek Era Nadiem Makarim Rp9,9 T, Wamen Dikdasmen Bilang Begini
Dugaan Korupsi Kemendikbud Ristek, Kejagung: Ada Perintah Atasan ke Stafsus