• Senin, 22 Desember 2025

Dugaan Korupsi Kemendikbud Ristek, Kejagung: Ada Perintah Atasan ke Stafsus

Photo Author
- Kamis, 29 Mei 2025 | 07:42 WIB
Penggeledahan apartemen stafsus terkait dugaan tindak pidana korupsi Kemendikbud Ristek tentang pengadaan laptop Chromebook. (YouTube)
Penggeledahan apartemen stafsus terkait dugaan tindak pidana korupsi Kemendikbud Ristek tentang pengadaan laptop Chromebook. (YouTube)

KONTEKS.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung akan mendalami ada tidaknya perintah atasan kepada dua staf khusus mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Hal itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi Kemendikbud Ristek terkait pengadaan laptop Chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut bahwa tidak menutup kemungkinan dua staf khusus Nadiem Makarim itu akan diperiksa. Keduanya adalah FH dan JT.

"Itu juga menjadi substansi pemeriksaan. Jadi, apa yang menjadi tugas-tugas yang bersangkutan," kata Harli kepada wartawan pada Rabu, 28 Mei 2025.

Baca Juga: 10 Wisata Murah di Bandung, Mudah Dijangkau dan Populer, Hati Senang Kantong Tenang

"Apa yang dia lakukan, apakah tugas-tugas itu dilakukan sendiri atau karena atas perintah, baik perintah jabatan atau orang misalnya. Nah ini semua akan diungkap dalam proses penyidikan," ungkapnya.

Menurut Harli, penyidik juga tidak menutup kemungkinan akan memanggil Nadiem Makarim. Namun, Harli belum bisa memastikan apakah surat panggilan sudah dilayangkan atau belum.

"Kalau terkait pihak-pihak mana yang patut dipanggil, diperiksa untuk membuat terang, semua pihak mana pun, siapa pun yang membuat terang tindak pidana ini, bisa saja dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan," kata Harli.

Sebagai informasi, penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi Kemendikbud Ristek terkait pengadaan laptop Chromebook.

Baca Juga: Pelapor Dugaan Korupsi Baznas Jabar, Malah Jadi Tersangka, KPK: Identitas Harus Dirahasiakan

Kedua lokasi yang digeledah adalah milik staf khusus Menteri Dikbudristek kala itu, yakni Nadiem Makarim.

"Pada tanggal 21 Mei yang lalu. Penyidik setelah menaikkan status penanganan perkara ke penyidikan, maka penyidik sudah melakukan upaya penggeledahan dan penyitaan," kata Harli Siregar, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Senin, 26 Mei 2025.

"Jadi sudah dilakukan penggeledahan setidaknya di dua tempat, yaitu di Apartemen Kuningan Place dan di Apartemen Ciputra Wolrd 2," ungkapnya.

Baca Juga: 10 Wisata Murah di Bandung, Mudah Dijangkau dan Populer, Hati Senang Kantong Tenang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X