Menurut Prof Otto, belum semua advokat memahami karena KUHAP Baru ini baru saja disahkan oleh DPR dan Pemerintah.
"Ya, karena [juga] begitu banyak pasalnya dan banyak perubahan-perubahan yang betul-betul baik. Jadi, inilah [sosialisasi] yang kita lakukan," katanya.
Ia menjelaskan, sosialiasi harus gencar dilakukan karena KUHAP dan KUHP baru akan segera diberlakukan, yakni mulai 2 Januari 2026.
"Kita kan sudah ketahui KUHP itu sudah akan berlaku tanggal 2 Januari 2026. Sudah 3 tahun dikasih waktu untuk masa transisi. Kemudian tanggal 2 Januari juga, sudah disahkan KUHAP-nya tinggal tunggu tanda tangan Presiden," ucapnya.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil: Tunda Pemberlakuan dan Revisi KUHAP Baru!
Atas dasar itu, Peradi yang juga merupakan organ negara, mempunyai fungsi untuk menyosialiasikan KUHAP Baru, khususnya kepada para anggotanya.
"Peradi sebagai organ negara yang melaksanakan fungsi negara juga, mempunyai kewajiban untuk menyosialisasikan KUHP dan KUHAP ini," katanya.
Prof Otto menegaskan, sosiasliasi KUHAP Baru ini sangat mendesak. Selain karena segera akan diberlakukan, juga alasan karena belum semua memahaminya.
"Ternyata, kita melihat bahwa memang belum semua mengetahui isi daripada KUHAP-nya," ujar dia.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Catat 40 Pasal KUHAP Baru Ancam Sistem Peradilan Pidana
Ketua Bidang Pendidikan Berkelanjutan DPN Peradi, Hedronoto Soesabdo, mengatakan, diskusi publik dan sosialisasi KUHAP ini merupakan salah satu bentuk komitmen Peradi menjaga dan meningkatkan kualitas anggotanya.
Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Catat 40 Pasal KUHAP Baru Ancam Sistem Peradilan Pidana
Koalisi Masyarakat Sipil: Tunda Pemberlakuan dan Revisi KUHAP Baru!
Menko Yusril Respons Desakan Koalisi Masyarakat Sipil Minta Prabowo Terbitkan Perppu Batalkan KUHAP Baru
Menko Yusril: Pasal Tertentu KUHAP Baru Bisa Langsung Diterapkan Tanpa PP
Habiburokhman Ingatkan Pemerintah Soal Aturan Turunan KUHAP, Desak Rampung Sebelum 2 Januari 2026