KONTEKS.CO.ID – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Prof Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menyampaikan, tidak sulit untuk mempelajari dan menguasai KUHAP Baru.
"Mempelajari KUHAP baru saya anjurkan yang dibaca itu cukup buku kesatu, karena buku kedua itu isinya 90 persen sama dengan KUHAP lama," katanya dalam Diskusi Publik dan Sosialisasi KUHAP Nasional di Peradi Tower, Jakarta, Jumat, 28 November 2025.
Pada buku kedua, lanjut dia dalam acara yang digelar secara hybrid ini, hanya ada yang baru terkait sanksi pidana dan ada tindak pidana baru yang sebelumnya tidak diatur dalam KUHAP lama.
Baca Juga: Habiburokhman Ingatkan Pemerintah Soal Aturan Turunan KUHAP, Desak Rampung Sebelum 2 Januari 2026
"Yaitu tindak pidana terhadap proses peradilan, termasuk merekayasa barang bukti," katanya.
Kemudian tindak pidana penghinaan terhadap peradilan. Ia menyampaikan, ini diatur supaya jangan sampai ada advokat yang naik meja dan memukul hakim menggunakan sabuk.
"Jadi hanya sedikit saja yang berbeda dengan KUHAP lama terkait tindak pidananya," ujar dia.
Baca Juga: Menko Yusril: Pasal Tertentu KUHAP Baru Bisa Langsung Diterapkan Tanpa PP
Prof Eddy yakin bahwa para advokat yang sudah praktik lebih dari atau di atas lima tahun mestinya sudah sangat memahami KUHAP.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), Prof Otto Hasibuan, mendorong Peradi gencarkan sosialiasi KUHAP Baru.
"Nanti Peradi ini akan roadshow untuk saudara-saudara untuk bisa menyosialisasikan," kata Prof Otto.
Ia menyampaikan, sosialisasi KUHAP Baru ini harus digencarkan karena belum semua advokat anggota Peradi yang jumlahnya sekitar 70 ribu orang memahaminya.
"Jangankan masyarakat umum, para advokat pun, belum semuanya memahami betul tentang hal itu," ujarnya.
Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Catat 40 Pasal KUHAP Baru Ancam Sistem Peradilan Pidana
Koalisi Masyarakat Sipil: Tunda Pemberlakuan dan Revisi KUHAP Baru!
Menko Yusril Respons Desakan Koalisi Masyarakat Sipil Minta Prabowo Terbitkan Perppu Batalkan KUHAP Baru
Menko Yusril: Pasal Tertentu KUHAP Baru Bisa Langsung Diterapkan Tanpa PP
Habiburokhman Ingatkan Pemerintah Soal Aturan Turunan KUHAP, Desak Rampung Sebelum 2 Januari 2026