KONTEKS.CO.ID - Sebuah dokumen audit internal PBNU pada 2022 beredar luas dan menyoroti dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan organisasi, termasuk indikasi kuat praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Audit itu mengungkap dana Rp100 miliar yang semestinya dialokasikan untuk rangkaian kegiatan satu abad PBNU serta kebutuhan operasional, justru masuk ke salah satu rekening Bank Mandiri atas nama PBNU.
Meski tercatat sebagai rekening organisasi, laporan audit menyebut rekening tersebut “dikendalikan Mardani H. Maming” yang saat itu menjabat Bendahara Umum PBNU.
Baca Juga: 20 Hercules TNI AU Jalani Peremajaan, Telan Biaya Rp2,1 Triliun
Dana Rp100 miliar itu disebut bersumber dari Grup PT Batulicin Enam Sembilan milik Maming.
“Berdasarkan data yang ada diketahui dana sejumlah Rp100 miliar yang masuk ke rekening Bank Mandiri atas nama PBNU pada tanggal 20 Juni 2022 dan 21 Juni 2022 dalam empat kali transaksi adalah berasal dari Grup PT Batulicin Enam Sembilan milik Mardani H. Maming,” demikian isi dokumen tersebut, dikutip Rabu 26 November 2025.
Masuknya dana besar tersebut berlangsung hanya dua hari sebelum KPK mengumumkan Mardani H. Maming sebagai tersangka suap izin usaha pertambangan (IUP) saat ia menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
“Pada 22 Juni 2022, Mardani H. Maming diumumkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu,” tulis audit tersebut.
Baca Juga: Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 6,3 Goyang Simeulue Aceh, BMKG Ungkap Penyebabnya
Laporan tersebut turut merinci berbagai transaksi keluar dari rekening Mandiri itu, termasuk lebih dari Rp10 miliar yang dicatat sebagai pembayaran utang.
Selain itu, audit menemukan transfer besar sepanjang Juli–November 2022 ke rekening Abdul Hakam, Sekretaris LPBHNU, yang saat itu ikut tergabung dalam tim bantuan hukum Maming sebagaimana tertuang dalam memo internal Ketua Umum PBNU tertanggal 22 Juni 2022.
“Ini bukan hanya menunjukkan buruknya tata kelola keuangan PBNU, melainkan juga yang lebih berbahaya berpotensi membawa institusi NU ke dalam persoalan hukum yang sangat serius, yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tulis audit tersebut.
Baca Juga: Dua WNI Jadi Korban Jiwa Kebakaran Besar di Apartemen Hong Kong
Analisis dalam dokumen audit disusun Kantor Akuntan Publik Gatot Permadi, Azwir, dan Abimail (GPAA) sebagai bahan pertimbangan Rais Aam PBNU dalam menentukan kebijakan organisasi.
Artikel Terkait
Mahfud Sebut Seteru Internal PBNU Bermula Soal Pengelolaan Tambang
Breaking News: Syuriyah PBNU Memecat Yahya Cholil Staquf dari Kursi Ketua Umum
Gus Yahya Dipecat dari Kursi Ketua Umum, Miftachul Akhyar Kini Pimpin PBNU
Gus Yahya Tegaskan: Tidak Ada Pejabat NU yang Bisa Memberhentikan Ketum PBNU