KONTEKS.CO.ID - Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menegaskan bahwa tidak ada pejabat Nahdlatul Ulama (NU) yang memiliki wewenang untuk memberhentikan siapa pun di lingkungan PBNU, termasuk dirinya sendiri.
Hal ini disampaikan Gus Yahya dalam jumpa pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu 26 November 2025.
“Keputusan untuk memberhentikan itu melampaui wewenang rapat harian suriah. Tidak bisa memberhentikan siapapun, apalagi Ketua Umum,” tegasnya.
Menurut Gus Yahya, setiap jabatan di NU memiliki batasan tugas dan wewenang yang jelas, sesuai konstitusi organisasi.
Tidak ada satu pun pejabat, seberapa pun dimuliakan, yang bisa bertindak di luar ketentuan itu. “Jadi, tidak bisa sembarangan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Gus Yahya menekankan bahwa penghormatan dalam NU tidak sama dengan kewenangan tak terbatas.
Orang yang paling dimuliakan pun tetap terikat aturan dan tidak bisa menggunakan kedudukannya untuk memberhentikan Ketum PBNU.
“Walaupun orang itu mungkin sangat dimuliakan, tetap saja tugas dan wewenangnya dibatasi oleh konstitusi dan aturan organisasi,” ujarnya.
Baca Juga: ATEEZ Bakal Manggung di Indonesia Januari 2026: Konser Paling Fantastis Siap Guncang ICE BSD
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa struktur organisasi NU dijalankan secara profesional dan sesuai aturan, sehingga segala keputusan terkait pemberhentian anggota atau pengurus harus mengikuti mekanisme resmi yang sudah ditetapkan.
Gus Yahya menutup pernyataannya dengan pesan tegas namun humanis: setiap pejabat dan anggota NU harus memahami batas wewenang masing-masing agar organisasi tetap berjalan harmonis dan tertib.***
Artikel Terkait
Pengamat Politik: Gus Yahya Tolak Ultimatum Syuriyah Kontrakultur Nahdliyin
Gejolak Memanas di PBNU: Kiai Nurul Yakin Kritik Ultimatum Rais Aam ke Gus Yahya, Singgung Prosedur Hingga Risiko Pecah
Gus Yahya Dipecat dari Kursi Ketua Umum, Miftachul Akhyar Kini Pimpin PBNU
Gus Yahya: Saya Tidak Mungkin Bisa Diberhentikan Kecuali Lewat Muktamar
Gus Yahya Dipecat Tengah Malam, Berawal dari Undang Tokoh Zionis hingga Bobroknya Tata Kelola Keuangan