• Senin, 22 Desember 2025

Gus Yahya Tegaskan: Tidak Ada Pejabat NU yang Bisa Memberhentikan Ketum PBNU

Photo Author
- Rabu, 26 November 2025 | 20:32 WIB
Kiai Nurul Yakin bongkar ketegangan ultimatum ke Gus Yahya. (X @YahyaCStaquf)
Kiai Nurul Yakin bongkar ketegangan ultimatum ke Gus Yahya. (X @YahyaCStaquf)

 

KONTEKS.CO.ID - Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menegaskan bahwa tidak ada pejabat Nahdlatul Ulama (NU) yang memiliki wewenang untuk memberhentikan siapa pun di lingkungan PBNU, termasuk dirinya sendiri.

Hal ini disampaikan Gus Yahya dalam jumpa pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu 26 November 2025.

“Keputusan untuk memberhentikan itu melampaui wewenang rapat harian suriah. Tidak bisa memberhentikan siapapun, apalagi Ketua Umum,” tegasnya.

Baca Juga: KPK Tunggu SK Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Siap Bebas: Kuasa Hukum Sudah Standby di Rutan

Menurut Gus Yahya, setiap jabatan di NU memiliki batasan tugas dan wewenang yang jelas, sesuai konstitusi organisasi.

Tidak ada satu pun pejabat, seberapa pun dimuliakan, yang bisa bertindak di luar ketentuan itu. “Jadi, tidak bisa sembarangan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Gus Yahya menekankan bahwa penghormatan dalam NU tidak sama dengan kewenangan tak terbatas.

Orang yang paling dimuliakan pun tetap terikat aturan dan tidak bisa menggunakan kedudukannya untuk memberhentikan Ketum PBNU.

“Walaupun orang itu mungkin sangat dimuliakan, tetap saja tugas dan wewenangnya dibatasi oleh konstitusi dan aturan organisasi,” ujarnya.

Baca Juga: ATEEZ Bakal Manggung di Indonesia Januari 2026: Konser Paling Fantastis Siap Guncang ICE BSD

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa struktur organisasi NU dijalankan secara profesional dan sesuai aturan, sehingga segala keputusan terkait pemberhentian anggota atau pengurus harus mengikuti mekanisme resmi yang sudah ditetapkan.

Gus Yahya menutup pernyataannya dengan pesan tegas namun humanis: setiap pejabat dan anggota NU harus memahami batas wewenang masing-masing agar organisasi tetap berjalan harmonis dan tertib.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X